[1]
Gea, T.R. 2022. Sanksi Tindak Pidana Bagi Pelaku Penimbun Benda Primer Serta Benda Berharga Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Jurnal Pendidikan Tambusai. 6, 1 (Apr. 2022), 4754–4763. DOI:https://doi.org/10.31004/jptam.v6i1.3621.