[1]
Y. Setyadi, T. Triyanto, and U. Wiyono, “Bahaya Pinjaman Online Illegal dan Dampaknya Bagi Masyarakat Bagi Masyarakat yang Terjerat Hutang Piutang”, jptam, vol. 8, no. 1, pp. 6926–6934, Feb. 2024.