Pancasila Sebagai Dasar dalam Kebebasan Beragama

Authors

  • Nurul Nisa Universitas Pendidikan Indonesia Kampus Daerah Cibiru, Indonesia
  • Dinie Anggraeni Dewi Universitas Pendidikan Indonesia Kampus Daerah Cibiru, Indonesia

Keywords:

Pancasila, Pluralisme, Kebebasan Beragama

Abstract

Indonesia merupakan negara yang tidak hanya menganut satu agama saja. Akan tetapi menganut lebih dari satu agama. Hal ini menjelaskan bahwa setiap warga Negara Indonesia harus memiliki kebebasan dalam beragama dengan syarat tidak menganggu agama dan kepercayaan yang tidak dianutnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai implementasi nilai pancasila dalam kehidupan pluralisme agama. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Dimana pembahasan dan teori yang diperoleh berdasarkan hasil studi kepustakaan yang didapat dari beberapa buku dan jurnal. Yang dimana diperoleh hasil bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasia masih belum sepenuhnya terealisasi di tengah pluralisme agama karena masih banyak kejahatan terjadi yang mengatasnamakan agama. Oleh karena itu, kita harus benar-benar bisa menjiwai nilai yang terkanudng dalm pancasila, terutama sila pertama yang dijiwai pasal 28 E ayat (1) dan pasal 29 UUD NRI Tahun 1945 sebagai dasar dalam menjamin hak kebebasan beragama. Dengan demikian, adanya pluralisme agama di Indonesia bisa disikapi dengan bijak dan benar.

References

Andi, A., & Fadilla, E. (2016). Menyikapi Pluralisme Agama Perspektif Al -Quran. Jurnal Esensia, 17(1), 43.

Andora, H. (2016). Aktualisasi Nilai-nilai Pancasila dalam Pengadaan Tanah Bagi P e m b a n g u n a n U n t u k Kepentingan Umum. Jurnal Masalah- Masalah Hukum, 45(2), 109.

Armayanto, H., (2014). Problem Pluralisme Agama. Tsaqafah. 10(2), .325-340.

Bakar, A. (2016). Konsep Toleransi dan Kebebasan Beragama. Toleransi: Media Ilmiah Komunikasi Umat Beragama, 7(2), 123-131.

Budisutrisna, B. (2017). Teori Kebenaran Pancasila sebagai Dasar Pengembangan Ilmu. Jurnal Filsafat, 16(1), 57-76.

Faqih, M. (2011). Menegakkan Hak Beragama Di Tengah Pluralisme. Jurnal Konstitusi, 8 ( 4 ) , 438 .

Fatmawati. (2011). Perlindungan Hak Atas Kebebasan Beragama dan Beribadah Dalam Negara Hukum Indonesia. Jurnal Konstitusi, 8(4), 503.

Husaini, A. (2005). Pluralisme Agama. Jakarta: Pustaka al-Kautsar.

Kherid, M.N. and Wisnaeni, F., (2019). Pluralism Justice System Dalam Penyelesaian Masalah Kebebasan Beragama. Masalah-Masalah Hukum. 48(4),385-392.

Muhshi, A. (2015). Teologi Konstitusi: Hukum Hak Asasi Manusia atas Kebebasan Beragama. Pelangi Aksara.

Mulia, S. M. (2007). Hak Asasi Manusia Dan Kebebasan Beragama.

Nuraini, S., 2017. Beragama dan Berbangsa Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila. Jurnal Pedagogy. 10(3), 107-122.

Ohoiwutun, Y.A., (2018). Menalar Kebebasan Beragama Versi Pancasila.

Pinilih, S.A.G. and Hikmah, S.N., (2018). Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila Terhadap Hak Atas Kebebasan Beragama Dan Beribadah Di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum. 47(1), 40-46.

Situmorang, V.H., (2019). Kebebasan Beragama Sebagai Bagian dari Hak Asasi Manusia. Jurnal Penelitian HAM. 10(1).

Sopyan, Y., (2015). Menyoal kebebasan beragama dan penodaan agama di Indonesia. Jurnal Cita Hukum. 3(2), 95510.

Sumbulah, U., (2015). Pluralisme dan Kerukunan Umat Beragama Perspektif Elite Agama Di Kota Malang. Analisa Journal of Social Science and Religion. 22(1), 1-13.

Wijayanti, Tri Yuliana. (2016). Konsep Kebebasan Beragama Dalam Islam Dan Kristen.. 7(1), 16-22.

Winarno. (2020). Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Bumi Aksara:Jakarta

Downloads

Published

14-04-2021

How to Cite

Nisa, N. ., & Dewi, D. A. . (2021). Pancasila Sebagai Dasar dalam Kebebasan Beragama. Jurnal Pendidikan Tambusai, 5(1), 890–896. Retrieved from https://jptam.org/index.php/jptam/article/view/1049

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check