Integrasi Nilai Hak Asasi Manusia dalam Proses Pemilihan Umum di Indonesia

Authors

  • Faisal Dasyah Universitas Sumatera Utara, Indonesia
  • Yati Sharfina Desiandri Universitas Sumatera Utara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.11663

Keywords:

Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Pemilihan Umum

Abstract

Artikel ini membahas pentingnya integrasi nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) dalam proses pemilihan umum (Pemilu) sebagai fondasi utama bagi keadilan, kesetaraan, dan integritas dalam sistem demokrasi. Fokus utama pembahasan adalah bagaimana nilai-nilai HAM, seperti kebebasan, kemanusiaan, dan keadilan, diintegrasikan dalam seluruh tahapan proses pemilihan, memastikan hak-hak dasar individu terlindungi dan terpenuhi. Dengan menganalisis berbagai instrumen hukum, baik nasional maupun internasional, artikel ini menggambarkan kaitan erat antara prinsip-prinsip HAM dengan proses demokratisasi dalam konteks pemilu. Menegaskan bahwa HAM bukan sekadar hak individu, tetapi juga fondasi untuk menciptakan masyarakat yang inklusif, demokratis, dan berkeadilan. Dalam konteks ini, Standar Norma dan Pengaturan Hak Asasi Manusia (SNP HAM) menjadi penting sebagai pedoman dalam merumuskan aturan perundang-undangan yang menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak dasar individu, terutama terkait dengan penyelenggaraan pemilu. Implementasi SNP HAM diharapkan dapat menyelaraskan interpretasi dan tindakan antara lembaga-lembaga terkait, menjadikan landasan yang diperlukan untuk mencegah potensi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan pemilihan umum. Dengan memahami dan menerapkan nilai-nilai HAM dalam setiap langkah pemilu, kita dapat memastikan terciptanya proses pemilihan yang demokratis, adil, dan inklusif bagi seluruh warga negara. Integrasi nilai-nilai HAM dalam proses pemilu bukan hanya tentang menciptakan proses yang demokratis, tetapi juga tentang menciptakan masyarakat yang lebih adil, aman, dan berkeadilan.

References

Arifin, Arifin., dan Lilis Eka Lestari. "Penegakan dan Perlindungan Hak Asasi manusia di Indonesia dalam konteks implementasi sila kemanusiaan yang adil dan beradab." Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 5.2 (2019).

El-Muhtaj, Majda. Hak asasi manusia dalam konstitusi Indonesia. (Jakarta: Prenada Media, 2017).

Kaendo, Karen Eklesia Gabriella., Pricillia Angellina, and Sintia Maryam. "Idealita dan Realita Proteksi Human Rights Defender pada Tataran Kenegaraan." Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) 4.6 (2022).

Khairazi, Fauzan. "Implementasi demokrasi dan hak asasi manusia di indonesia." INOVATIF| Jurnal Ilmu Hukum 8.1 (2015).

Nurdin, Nurliah. dan Astika Ummy Athahira. HAM, Gender dan Demokrasi (sebuah Tinjuan Teoritis dan Praktis), (Purbalingga: CV Sketsa Media, 2022).

Republik Indonesia, Komnas HAM. Laporan Pengamatan Situasi Pemenuhan dan Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara Pra Pemilu Serentak 2024 Perspektif Hak Asasi Manusia, (Jakarta: Komnas HAM RI, 2022).

Sardini, Nur Hidayat. Restorasi penyelenggaraan pemilu di Indonesia. (Yogyakarta: Fajar Media Press, 2011).

Sari, Estika. "Demokrasi dan Hak asasi Manusia." Jurnal Demokrasi 2.1 (2003).

Suhariyanto, Didik, dkk. Politik Hukum Pemilu. (Jambi : . Sonpedia Publishing Indonesia, 2023), h 14.

Supriyanto, Bambang Heri. "Penegakan Hukum Mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Hukum Positif di Indonesia." Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial 2.3 (2016).

Syafi’ie, M.. "Instrumentasi Hukum HAM, Pembentukan Lembaga Perlindungan HAM di Indonesia dan Peran Mahkamah Konstitusi." Jurnal Konstitusi 9.4 (2012).

Downloads

Published

19-12-2023

How to Cite

Dasyah, F., & Desiandri, Y. S. (2023). Integrasi Nilai Hak Asasi Manusia dalam Proses Pemilihan Umum di Indonesia. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 29156–29161. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.11663

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check