Hak Asasi Manusia dalam Ideologi Pancasila

Authors

  • Elsa Aulia Fadhilah Pendidikan Guru Sekolah Dasar,Universitas Pendidikan Indonesia , Indonesia
  • Dinie Anggraeni Dewi Pendidikan Guru Sekolah Dasar,Universitas Pendidikan Indonesia , Indonesia
  • Yayang Fuji Furnamasari Pendidikan Guru Sekolah Dasar,Universitas Pendidikan Indonesia , Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v5i3.2233

Keywords:

pancasila, Hak asasi manusia, nilai-nilai

Abstract

 

Pancasila sebagai ideologi Negara Indonesia, dipergunakan untuk mengatur tatanan kehidupan bangsa Indonesia serta mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila dan Hak Asasi Manusia saling berkaitan, Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber atau berpegangan pada Pancasila, yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan yang kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Oleh karena itu, pelaksanaan Hak Asasi manusia harus memperhatikan nilai-nilai yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila.

References

A.J.M. Milne dalam Human Rights and Human Diversity : An Essay in the Philosophy of Human Rights (2001). Hak Asasi Manusia yakni hak yang dimiliki seluruh umat manusia dimiliki seluruh umat manusia di segala waktu dan tempat tanpa memandang kebangsaan, agama, jenis kelamin, status social, kekayaan, atau perbedaan karakteristik etnis, social, dan Budaya.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 tentang Hak Asasi Manusia. (1999). Jakarta

Supriyanto (2014:153). Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah suatu negara yang menjalankan segala system dan sendi-sendi kehidupan berdasarkan dengan aturan-aturan yang bermula dari kedaulatan rakyat itu sendiri.

Peter R Baehr. (1998). Hak asasi manisia adalah hak dasar yang dimiliki setiap insan untuk perkembangan dirinya, hak tersebut bersifat atau tidak dapat diganggu gugat

Ceswara, D.F., & Wiyatno, P. (2018). “Implementasi Nilai Hak Asasi Manusia dalam Sila Pancasila”, Lex Scientia Law Review. Volume 2 No. 2, November, hlm. 207-220.

Yurino, Ari. (2017). Paepe, Audrey E. De, Joanna Sierpowska, Clara Garcia-Gorro, Saül Martinez-Horta, Jesus Perez-Perez, Jaime Kulisevsky, Nadia Rodriguez-Dechicha, et al. 2019. “Hukum Hak Asasi Manusia.” Journal of Chemical Information and Modeling 53 (9): 1689–99.

Paepe, Audrey E. De, Joanna Sierpowska, Clara Garcia-Gorro, Saül Martinez-Horta, Jesus Perez-Perez, Jaime Kulisevsky, Nadia Rodriguez-Dechicha, et al. 2019. “Hukum Hak Asasi Manusia.” Journal of Chemical Information and Modeling 53 (9): 1689–99.

G.J, Wolhoff. 1995. Hak Asasi masnusia ialah sejumlah hak yang mengakar dan melekat pada setiap manusia. Hak tersebut tidak boleh dihilangkan karena akan menghilangkan derajat manusia.

P.N.H, Simanjuntak. (2017) dalam buku “Pendidikan Kewrganegaraan” macam-macam hak asasi manusia.

Manferd Nowak. mengemukakan bahwa prinsip hak asasi manusia itu ada empat yaitu, universal (universality), tak terbagi (indivisibility), saling bergantung (interdependent), saling terkait (interrelated).

Rhona K.M. smith prinsip lain hak asasi manusia yaitu, kesetaraan (equality) dan non-diskriminasi (non-discrimination)

Syarbaini, (2003:27). Nilai-nilai Pancasila dapat dikategorikan menjadi tiga, yaitu: Nilai Ideal, Nilai Instrumental dan Nilai Praskis.

Syarbaini, (2003:32).Hubungan antara hak asasi manusia dengan Pancasila.

Astuti, (2015:196).Mengakui hak milik dan jaminan sosial secara perorangan yang dilindungi oleh negara serta berhak mendapatkan peekerjaan dan perlindungan.

Dwi Sulisworo, Tri, dkk. (2012). Nilai praskis sendiri merupakan realisasi cita-cita dalam kehidupan setelah diproses dengan norma atau kebijakam yang dibuat.

Downloads

Published

10-11-2021

How to Cite

Fadhilah, E. A., Dewi, D. A. ., & Furnamasari, Y. F. . (2021). Hak Asasi Manusia dalam Ideologi Pancasila. Jurnal Pendidikan Tambusai, 5(3), 7811–7818. https://doi.org/10.31004/jptam.v5i3.2233

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.