Peranan Partai Persatuan Pembangunan dalam Membangun Masyarakat Sejahtera Berdasarkan Pancasila

Authors

  • Sri Rahayu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
  • Riski Ana Putri S Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
  • Novimah Emi Mahdiani Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
  • Alia Rohani Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
  • Devi Rahmadani Hsb Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v5i3.2298

Keywords:

Kesejahteraan, Perdamaian, Persatuan, Pancasila

Abstract

Pencapaian pembangunan masyarakat dianggap sebagai  bentuk proses perubahan sosial. Perubahan sosial berlangsung  terus menerus dalam setiap periode, baik yang direncanakan maupun tidak. Oleh karena itu, perubahan sosial adalah sesuatu yang wajar dan alami dan dialami oleh setiap masyarakat. Karena perubahan sosial merupakan dasar untuk memahami realitas pembangunan masyarakat, prinsip-prinsip umum, teori, dan kecenderungan dalam proses perubahan sosial dapat digunakan untuk menjelaskan fenomena pembangunan atau pengembangan masyarakat ini. Dari segi hukum, reinterpretasi Pancasila menjadi sangat penting  karena antara Pancasila, hukum dan pengalaman hidup dalam negara hukum selalu ada hubungan yang erat, saling menguntungkan dan tidak dapat dipisahkan. Pancasila sebagai sistem nilai  abstrak merupakan landasan (spiritual) hukum positif, sedangkan hukum positif diwujudkan sebagai perwujudan sistem nilai untuk kemudahan penggunaan dalam kehidupan sehari-hari; dan realitas eksperiensial merupakan hasil (produk) dari penerapan hukum positif. Jika masyarakat Indonesia dewasa ini merasa ada persoalan dalam kehidupan bernegara hukum, maka untuk memahami dan menyelesaikannya secara tuntas, harus diperhatikan secara mendalam ketiga faktor tersebut, berdasarkan kemurnian hati, pikiran dan jiwa, kearifan dan wawasan kebangsaan.

References

Faisal, Menerobos Positivisme Hukum, Yogyakarta, 2010, Rangkang Education. H.L.A.Hart, the concept of law (oxford : oxford university press, 1961), hlm 36.

Lili Rasjidi dan Arief Sidharta, filsafat hukum (mahzab dan refleksinya, Bandung Remadja Karya, 1989, hlm 50-51.

Long, Norman, 1977, An Introduction to the sociology of rural development, westview Press, Boulder, Colorado.

M. Erwin, Filsafat Hukum Refleksi terhadap hukum dan hukum Indonesia (dalam dimensi ide dan aplikasi, Jakarta, Rajawali Press, 2016, hlm 235.

Prof. Dr. Sudjito Atmoredjo, SH. MSi. Hukum dalam pelangi kehidupan, Dialektika, Yogyakarta, 2017.

Salim, agus, 2002, perubahan sosial, Taiara Wacana, Yogyakarta. Satjipto Rahardjo, sosiologi hukum, universitas muhammadiyah Surakarta, Surakarta, 2002, hlm

Sekretaris Jenderral MPR RI, ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 Tentang Peninjauan terhadap Materi dan status hukum ketetapan MPR sementara dan ketetapan MPR RI 1960 sampai dengan Tahun 2020 (2001), jakarta : Setjen MPR, hlm 233-236.

Sudarsa, Agun Gunandjar, membangun Indonesia sejahtera langkah nyata menuju visi Indonesia 2020, RMBOOKS, Jakarta, 2013.

Downloads

Published

16-11-2021

How to Cite

Rahayu, S. ., Putri S, R. A., Mahdiani, N. E., Rohani, A. ., & Rahmadani Hsb, D. . (2021). Peranan Partai Persatuan Pembangunan dalam Membangun Masyarakat Sejahtera Berdasarkan Pancasila. Jurnal Pendidikan Tambusai, 5(3), 8055–8059. https://doi.org/10.31004/jptam.v5i3.2298

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check