Suku, Ras dan Agama Mempengaruhi Kedudukan Hak Asasi Manusia di Indonesia

Authors

  • Ina ulfa Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar, Universitas Pendidikan Indonesia, Indonesia
  • Dinie Anggraeni Dewi Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar, Universitas Pendidikan Indonesia, Indonesia
  • Yayang Furi Furnamasari Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar, Universitas Pendidikan Indonesia, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v5i3.2385

Keywords:

Hak Asasi Manusia, Suku, Ras, Agama

Abstract

Hak dan kesetaraan bagi setiap orang sering menjadi pusat perhatian bagi masyarakat.   Akan  tetapi  dalam  kehidupan sosial pencapaian kesetaraan akan harkat dan martabat warga negara masih belum  menunjukkan kemajuan yang signifikan.  HAM, agama, ras dan suku belum direspons secara serius oleh  negara. hak-hak bersuku-suku, ras  dan  hak memilih agama bagi setiap orang  kerap  dilanggar. Pernyataan HAM didalam pancasila mengandung pemikiran bahwa manusia itu diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa yaitu hak kebebasan hidup untuk saling menghormati, melindungi dan saling membela. Penelitian ini dilatar belakangi oleh HAM yang mempengaruhi suku, ras, dan agama karena hak bagi setiap manusia itu adalah hal yang harus dihormati orang diri sendiri dinegara Indonesia ini bermacam-macam suku, ras maupun agama yang membuat kita harus lebih memahami keadaan indonesia ini. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan study case.

 

References

Abduh. (2018). Persoalan HAM dan Hukum Islam. Jurnal al-yasini. Vol.3 . (1).

Basyriah. (2019). Meningkatkan kemampuan siswa dalam memahami berbagai keragamansuku di indonesia melalui penerapan metode pembelajaran mind mapping. Jurnal Penelitian Guru FKIP Universitas Subang. Vol.2 .(2).

Creswell ,J. W., & Poth, C.N. (2018). Qualitative inquiry and research design: Choosing among five approaches. SAGE Publications.

Dewantara. (2015). Pancasila Sebagai Pondasi Pendidikan Agama di Indonesia. Jurnal Ilmia. Vol. V .(1).

Fakrulloh.(2005). Penegakan Hukum Sebagai Peluang Menciptakan Keadilan. JurnalJurisprudence. Vol. 2 . (1)

Iswari. (2017). Unsur Keadilan Dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Asasi Manusia HAM di Indonesia. Jurnal UMSB. Vol.1.(1).

Krisnalita. (2018). Perempuan HAM dan Permasalahannya di Indonesia. Jurnal Binamulia Hukum. Vol.7.(1).

Nawawi. (2017). Suatu Upaya Penegakan HAM di Indonesia. Jurnal Hukum Progresif. Vol.XI.(1).

Qodir. (2014). Radikalisme Agama di Indonesia. Pustaka pelajar. Jakarta

Risdiarto. (2017). Perlindungan Terhadap Kelompok Minoritas di Indonesia Dalam Mewujudkan keadilan dan persamaan Dihadapan Hukum. Jurnal Rechts Vinding. Vol.1.(6).

Rumagit. (2013). Kekerasan dan Diskriminasi Antar Umat Beragama di Indonesia. Jurnal Lex Administratum. Vol.I.(2).

Suprianto. (2014).Penegakan Hukum Mengenai Hak Asasi Manusia HAM Menurut Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Al-azhar Indonesia Seri Pranata Sosial. Vol.2. (3).

Triwahyuningsih. (2018). Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Jurnal Hukum. Vol.2. (2).

Utami. (2017). Nasionalisme Pemersatu Konflik Sosial di Indonesia. Jurnal UGM. Vol. 2.(1).

Wahyuni. (2019). Religiolitas Agama-Agama di Indonesia. Jurnal sakaria. Vol.2. (IV).

Downloads

Published

23-11-2021

How to Cite

ulfa, I., Dewi, D. A. ., & Furnamasari, Y. F. . (2021). Suku, Ras dan Agama Mempengaruhi Kedudukan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jurnal Pendidikan Tambusai, 5(3), 8740–8744. https://doi.org/10.31004/jptam.v5i3.2385

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check