Runtuhnya Nilai-Nilai Persatuan dan Kesatuan Bangsa Bernegara Akibat Merajarelanya Hoax

Authors

  • Ilham Maulana Aditia Universitas Pendidikan Indonesia, Indonesia
  • Dinie Anggraeni Dewi Universitas Pendidikan Indonesia, Indonesia
  • Yayang Furi Furnamasari Universitas Pendidikan Indonesia, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v5i3.2410

Keywords:

Persatuan, Kesatuan, Bangsa Bernegara, Hoax

Abstract

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), persatuan memiliki makna sebagai sebuah gabungan, ikatan yang terdiri dari beberapa bagian yang sudah bersatu. Sedangkan kesatuan bermakna perihal satu, sifat tunggal, satuan. Dengan pengertian tersebut berarti secara garis besar bahwa persatuan dan kesatuan berarti bersatunya suatu bangsa untuk mencapai tujuan bersama demi tercapainya kemajuan dan berkembangnya Negara tersebut, karena meskipun pemerintahan dan pemimpin dalam suatu Negara tersebut berjalan dengan baik tapi tanpa adanya persatuan dan kesatuan semua tidak akan berjalan dengan lancar. Pada masa sekarang ini persatuan dan kesatuan dinegara Indonesia sedang terombang-ambing hal ini dikarenakan banyaknya menyebar hoax di Negara Indonesia yang bertujuan untuk mengadu domba bangsa sendiri. Menurut Wikipedia, hoak adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar, tetapi dibuat seolah-olah benar adanya. Hal ini tidak sama dengan rumor, ilmu semu, atau berita palsu, maupun April Mop. Tujuan dari berita bohong adalah membuat masyarakat merasa tidak aman, tidak nyaman, dan kebingungan. Oleh karena itu, sebagai warga Negara yang baik sudah seharusnya saling bahu membahu dalam memberantas hoax dan semakin meningkatkan persatuan dan kesatuan di Negara Indonesia.

 

References

Rasidin, M., Witro, D., Yanti, B. Z., Purwaningsih, R. F., & Nurasih, W. (2020). the Role of Government in Preventing the Spread of Hoax Related the 2019 Elections in Social Media. Diakom : Jurnal Media Dan Komunikasi, 3(2), 127–137. https://doi.org/10.17933/diakom.v3i2.76

Febriansyah, F., & Muksin, N. N. (2020). Fenomena Media Sosial: Antara Hoaks, Destruksi Demokrasi, Dan Ancaman Disintegrasi Bangsa. Sebatik, 24(2), 193–200. https://doi.org/10.46984/sebatik.v24i2.1091

HANAFI, H. (2018). HAKEKAT NILAI PERSATUAN DALAM KONTEKS INDONESIA (Sebuah Tinjauan Kontekstual Positif Sila Ketiga Pancasila). Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 3(1), 56–63. https://doi.org/10.17977/um019v3i12018p056

Bahri, S., & Sosial, M. (2021). Literasi Digital Menangkal Hoaks Covid-19 Di Media. Jurnal Ilmu Komunikasi |, 10(1), 16–28. https://amp.kompas.com/nasional/read/2020/10/02/1

Mustansyir, R. (2007). Pancasila sebagai Ideologi Persatuan dalam Rangka Pengembangan Budaya Nasional. Jurnal Filsafat, 1(1), 6–13. https://journal.ugm.ac.id/wisdom/article/view/31520

Yunika, D. (2019). Dayu yunika nim. f1221141010.

Suryawan, N. W., & Danial, E. (2016). Implementasi Semangat Persatuan Pada Masyarakat Multikultural Melalui Agenda Forum Kerukunan Umat Beragama (Fkub) Kabupaten Malang. Humanika, 23(1). https://doi.org/10.14710/humanika.v23i1.11763

Siregar, C. (2017). HASIL DAN PEMBAHASAN Pancasila , Keadilan Sosial , Dan Persatuan Indonesia. 6(45), 107–112.

Juditha, C. (2018). Interaksi Komunikasi Hoax di Media Sosial Serta Antisipasinya. Journal Pekommas, 3(1), 31–34.

Andi Aco Agus. (2016). Integrasi Nasional Sebagai Salah Satu Parameter Persatuan Dan Kesatuan Bangsa Negara Republik Indonesia. Jurnal Sosialisasi Pendidikan Sosiologi-FIS UNM, 3(1963), 19–27.

PUSPARINI, D. P. (2019). Hoax Pemecah Persatuan Bangsa. https://doi.org/10.31227/osf.io/jqd98

Kaila, B. S. C. (2021). Analisis Penyebaran Berita Hoaks Pandemi Covid-19 Di Bondowoso Melalui Facebook. Doctoral Dissertation, Universitas Muhammadiyah Jember.

Nugroho, Yusuf, S., & Setyawan. (2014). Universitas Muhammadiyah Surakarta. Klasifikasi Masa Studi Mahasiswa Fakultas Komunikasi Dan Informatika Universitas Muhammadiyah Surakarta Menggunakan Algoritma C4.5, VI(1), 84–91.

T. Anshar, S. I. (2015). Pengaruh Hoax Bagi Kehidupan Bernegara. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1689–1699.

P. Nur Hidayah, Konsepsi Indonesia sebagai Negara kesatuan menurut undang-undang dasar Negara republik Indonesia tahun 1945.

L. Prasetia. Memelihara semangat persatuan dan kesatuan

Downloads

Published

10-12-2021

How to Cite

Aditia, I. M., Dewi, D. A. ., & Furnamasari, Y. F. . (2021). Runtuhnya Nilai-Nilai Persatuan dan Kesatuan Bangsa Bernegara Akibat Merajarelanya Hoax. Jurnal Pendidikan Tambusai, 5(3), 8995–9003. https://doi.org/10.31004/jptam.v5i3.2410

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check