Analisis Yuridis tentang Peran Badan Kehormatan DPRD Labuhan Batu Utara terkait Anggota DPRD yang Melanggar Peraturan

Authors

  • Rahma Chairun Nisa Fakultas Hukum, Universitas Labuhanbatu, Indonesia
  • Rabiatul Adawiyah Ritonga Fakultas Hukum, Universitas Labuhanbatu, Indonesia
  • Reza Musa Alfaridzy Panjaitan Fakultas Hukum, Universitas Labuhanbatu, Indonesia
  • Iwanda Adya Samanta Fakultas Hukum, Universitas Labuhanbatu, Indonesia
  • Anwar Siddik Siregar Fakultas Hukum, Universitas Labuhanbatu, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i1.5330

Keywords:

Peran Badan Kehormatan, DPRD Labuhanbatu Utara, Kode Etik

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui serta mengkaji tentang peran Badan Kehormatan DPRD Labuhanbatu Utara terkait anggota DPRD yang melakukan pelanggaran kode etik atau tata tertib yang mengacu kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Terib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Adapun metode penelitian yang digunakan ialah dengan menggunakan metode penelitian hukum secara normatif-empiris. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Badan Kehormatan masih belum maksimal dalam melakukan tugas dan fungsi, Badan Kehormatan baru akan melakukan tindakan apabila ada pengaduan dari masyarakat dan ketua pimpinan DPRD sehingga menyebabkan Badan Kehormatan menjadi pasif dan tidak revonsive. Selain itu fungsi dan tugas Badan Kehormatan juga terkendala akibat adanya faktor mengutamakan solidaritas, sebab anggota Badan Kehormatan merupakan bagian dari anggota dewan yang terdiri dari masing-masing fraksi sehingga pada saat anggota DPRD melanggar Kode Etik ada saat nya Badan Kehormatan kesulitan untuk melakukan tugas nya karena bisa saja pelanggaran tersebut dilakukan oleh fraksi nya sendiri. Peran Badan Kehormatan juga dinilai lemah akibat pemberhentian anggota DPRD yang terbukti melanggar Kode Etik masih harus menunggu persetujuan dari fraksi anggota DPRD tersebut hal ini menunjukkan manakah yang lebih kuat dari kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan fraksi.

References

Wawancara dengan Bapak Hasan Basri Pasaribu selaku Ketua Badan Kehormatan DPRD Labuhanbatu Utara Periode 2022-2023 pada tanggal 30 November 2022.

Wawancara dengan Bapak Tuni Pramono selaku Anggota Badan Kehormatan DPRD Labuhanbatu Utara Periode 2022-2023 Pada tanggal 30 November 2022.

Sri Soemantri, Tentang Lembaga-lembaga Negara Menurut UUD 1945 (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1989), hal 27.

B. Hestu Cipto Handoyo, Hukum Tata Negara Indonesia (Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2015), hal 126-127

Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib DPRD (Bandung: Fokusmedia, 2010), hal iii.

Solly Lubis, Hukum Tatanegara (Bandung: CV. Mandar Maju, 2008), hal 102-103.

Anom Surya Putra, Buku Panduan Kode Etik Anggota DPR-RI (Jakarta: Proyek Proper-UNDP 2008), hal 14.

Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2007), hal 346-352.

Lahide A,A. Skripsi: Peranan Badan Kehormatan Dewan Dalam Penegakan Kode Etik Anggota Dewandi DPRD Kota Samarinda Periode 2015-2016 (Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia, 2018), https://scholar.google.co.id/scholar?hl=id&as_sdt=0%2C5&q=Armendhra+&btnG=#d=gs_qabs&t=1671270239497&u=%23p%3D3zIn_Y-_4LIJ, akses 16 November 2022.

Anwar A,H. “Analisis Yuridis Tugas Dan Wewenang Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Mengawasi Kode Etik,” Jurnal Ensiklopedia Social Review, Volume 1, ISSUE 3, (2019), https://jurnal.ensiklopediaku.org/ojs-2.4.8-3/index.php/sosial/article/view/439, akses 16 November 2022.

Feby N,N. “Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kupang Dalam Menjaga Kehormatan Anggota DPRD,” Jurnal Paris Langkis, Volume 2, ISSUE 1, (2021), https://e-journal.upr.ac.id/index.php/parislangkis/article/view/3357, akses 16 November 2022.

Respaty Y,P, dkk. “Badan Kehormatan Sebagai Alat Kelengkapan Dalam Menjaga Martabat Dan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam,” Ensiklopedia Of Jurnal, Volume 5, ISSUE 1, (2022), https://scholar.google.co.id/scholar?hl=id&as_sdt=0%2C5&q=Putra+yustisi+respaty&btnG=#d=gs_qabs&t=1671558343695&u=%23p%3DqpbO-jJnTCUJ, akses 13 Desember 2022.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Tentang Pemerintah Daerah. 30 September 2014, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Jakarta.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018, Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota. 12 April 2018, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 59, Jakarta.

CNN Indonesia, 5 Anggota DPRD Labura Ditangkap saat Dugem Positif Narkoba. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210808143831-12-677904/5-anggota-dprd-labura-ditangkap-saat-dugem-positif-narkoba, diakses pada tanggal 22 November 2022.

Susanti, Bab III Metode Penelitian, http://repository.uib.ac.id/1151/6/S_1451007_chapter3.pdf, diakses pada tanggal 20 Desember 2022.

Guru pendidikan, Pengertian Kode Etik Menurut Para Ahli Terlengkap, https://seputarilmu.com/2020/03/pengertian-kode-etik-menurut-para-ahli.html, diakses pada tanggal 17 Desember 2022.

Abdul Rozak, Pengertian Tata Tertib, Tujuan, Manfaat, dan Contohnya, https://dosenppkn.com/tata-tertib/, diakses pada tanggal 17 Desember 2022.

Downloads

Published

10-01-2023

How to Cite

Nisa, R. C. ., Ritonga, R. A. ., Alfaridzy Panjaitan, R. M. ., Samanta, I. A. ., & Siregar, A. S. . (2023). Analisis Yuridis tentang Peran Badan Kehormatan DPRD Labuhan Batu Utara terkait Anggota DPRD yang Melanggar Peraturan. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(1), 552–564. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i1.5330

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check