Dampak Ketidak Realisasikan Reklamasi pada Aktivitas Pertambangan terhadap Lingkungan dan Sanksi-Sanksi yang Mengikutinya

Authors

  • Virginia Tjendra Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Indonesia

Keywords:

Pertambangan, Reklamasi dan Pascatambang, Sanksi

Abstract

Perusahaan pertambangan, dalam kegiatannya berkewajiban untuk melakukan reklamasi dan pascatambang yang sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Baturbara. Jikalau perusahaan pertambangan tidak menyelasakan kewajiban reklamasi dan pascatambang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, maka perusahaan terdebut akan mendapatkan sanksi administrasi dan pidana sesuai dengan Pasal 161B ayat (1)-(2) perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

Downloads

Download data is not yet available.

References

Damopoli, D. N. (2013). Tanggung Jawab Perusahaan Pertambangan terhadap Lingkungan Pascapengelolaannya. Lex et Societatis, 1(5).

Farhan, M. (2022). Implikasi undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara terhadap izin pertambangan rakyat. Universitas Bangka Belitung.

HAFID, I. (2021). Penetapan Suatu Perbuatan Sebagai Delik Dalam Undang-Undang Bidang Lingkungan Hidup Berbasis Hak Asasi Manusia.

Hasyir, D. A. (2016). Perencanaan CSR pada perusahaan pertambangan: kebutuhan untuk Terlaksananya tanggungjawab sosial yang terintegrasi dan komprehensif. Jurnal Akuntansi Maranatha, 8(1), 105–118.

IHSAN, M., WIDODO, N. P., & PRATA, D. A. (2015). STUDI MENGENAI VENTILASI TAMBANG BATUBARA BAWAH TANAH PT XYZ DENGAN MENGGUNAKAN PERANGKAT LUNAK VENTSIM VISUAL 3.

Indonesia, R. (2007). Undang-undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas. Jakarta: Sekretariat Negara.

Konontoa, D. W. (2022). KEALPAAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN ORANG LAIN MENURUT PASAL 359 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP). LEX CRIMEN, 11(1).

Pemerintah, P. (2010). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 tahun 2010 tentang reklamasi dan pascatambang. Jakarta (ID): Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Rizki, A. N., & Firmansyah, A. (2021). Kewajiban lingkungan atas reklamasi dan pasca tambang pada perusahaan sektor pertambangan di Indonesia. Ekombis Sains: Jurnal Ekonomi, Keuangan Dan Bisnis, 6(1), 37–54.

Suparno, S., Notonegoro, H. A., Wicaksono, B., & Akbar, A. A. (2022). Raspberry-Pi Zero-Based Reflection Seismic Logger Design with Network Time Protocol Synchronization. FLYWHEEL: Jurnal Teknik Mesin Untirta, 37–42.

UMUM, B. A. B. I. K., DAN, P. M., ZONES, C. H. V. M., & BUSINESS, C. H. V. I. M. (2009). RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA. Paragraph, 51, 53.

Downloads

Published

2023-05-15

How to Cite

Tjendra, V. . (2023). Dampak Ketidak Realisasikan Reklamasi pada Aktivitas Pertambangan terhadap Lingkungan dan Sanksi-Sanksi yang Mengikutinya . Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(2), 3971–3976. Retrieved from https://jptam.org/index.php/jptam/article/view/6342

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check