Perdagangan Organ Tubuh Manusia dalam Pandangan Islam
Keywords:
Pedagangan, Faktor, Dampak, Pandangan IslamAbstract
Perdagangan organ tubuh manusia menjadi salah satu bisnis yang dinilai sangat menguntungkan bagi beberapa orang. Banyaknya orang yang membutuhkan donor organ dengan harga ratusan juta menjadi salah satu faktor terjadinya perdagangan organ tubuh manusia. Dengan begitu banyak orang yang rela melakukan berbagai cara demi mendaptrkan organ tubuh tersebut. Kajian ini bertujuan untuk mengetahui Perdangan Organ Tubuh Manusia dalam Pandangan Islam. Penelitian yang digunakan ini penelitian metode Kualitatif Deskriptif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini berupa mengambil data dari sumber sekunder atau data yang didapatkan dari bahan-bahan kepustakaan seperti situs web, buku-buku ilmiah, jurnal-jurnal nasional, Al-Quran, Hadist dan sebagainya. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa terdapat poin poin pembahasan yang terdiri dari Fenomena perdagangan organ tubuh di Indonesia, Faktor terjadinya perdagangan organ tubuh, Dampak akibat dari praktik perdagangan organ tubuh manusia, dan Pandangan Islam terhadap perdagangan organ tubuh manusia.
Downloads
References
Azizah, F. 2021. Perdagangan yang adil dalam islam.
Damanik, M. E. 2015. Peran An Kepolisian Terkait Tindak Pidana Jual Beli Organ Dan Atau Jaringan Tubuh Dalam Rangka Transplantasi Organ Tubuh (Doctoral dissertation, UAJY).
Fahira, A. 2023. 7 Kasus Mengerikan Penjualan Organ Tubuh di Dunia, Nomor 1 dari Indonesia. Retrieved from INDOZONE: https://www.indozone.id/fakta-dan-mitos/N4sNJe9/7-kasus-mengerikan-penjualan-organ-tubuh-di-dunia-nomor-1-dari-indonesia/read-all
Gani, R. A. 2015. Perdagangan Organ Tubuh Manusia Dilihat Dari Perspektif UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Dan Menurut Hukum Islam.
Gani, R. A., & Armansyah, Y. 2016. Penegakan Hukum Kasus Jual Beli Organ Tubuh di Indonesia. FENOMENA, 8(2), 159-180.
Irawan, A. 2016. Sistem Informasi Perdagangan Pada PT Yoltran Sari Menggunakan Php Berbasis Web. POSITIF: Jurnal Sistem dan Teknologi Informasi, 1(2).
Kasim, J. 2020. Faktor Terjadinya Perdagangan Manusia. Diakses dari https://tribratanews.kepri.polri.go.id/2020/01/20/faktor-terjadinya-perdagangan-manusia/
Kurniawan, R. 2013. Tinjauan hukum Islam terhadap Jual Beli Buah-buahan Secara Borongan (Studi Kasus di Pasar Baru Buatan II, Kecamatan Koto gasib) (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU).
Listanti, I., Musta, A. P., & Pratimaratri, U. 2021. Perspektif Hukum Islam Terhadap Tindak Pidana Jualbeli Organ Tubuh Manusia Di Indonesia. PROCEEDING IAIN Batusangkar, 1(1), 173-182.
Nu Online.com. 2016. Hukum Jual Ginjal dan Organ Lain di Tubuh Manusia. Diakses pada 7 Mei 2023, dari https://islam.nu.or.id/bahtsul-masail/jual-ginjal-dan-organ-lain-di-tubuh-manusia-VUFcI
Pasaribu, M., Hamdan, M., & Lubis, R. 2014. Perdagangan Organ Tubuh Manusia Untuk Tujuan Transplantasi Dari Perspektif Kebijakan Hukum Pidana Di Indonesia. Jurnal Mahupiki, 2(1).
Rahmadi, M. 2022. Bisnis Jual Beli Organ Manusia. Diakses dari https://news.detik.com/x/detail/investigasi/20220308/Bisnis-Jual-Beli-Organ-Tubuh-Manusia/
Sidabalok, J. 2020. Hukum Perdagangan (Perdagangan Nasional dan Perdagangan Internasional). Yayasan Kita Menulis.
Sorongan, P. 2023. Perdagangan Organ Tubuh Manusia Diklaim Merajalela di Indonesia, Jaga Anak Anda! Retrieved from Suara Permed: https://www.suarapemredkalbar.com/read/nasional/12012023/perdagangan-organ-tubuh-manusia-diklaim-merajalela-di-indonesia-jaga-anak-anda
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2023 Hisny FajrussalamAuthors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).