Dampak Alih Status Pegawai KPK Menjadi Aparatur Sipil Negara terhadap Independensi KPK

Authors

  • Michael Jonathan Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Tundjung Herning Sitabuan Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara, Indonesia

Keywords:

Deskriptif, Independen, Korupsi

Abstract

Korupsi adalah tindakan tak terpuji yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri atau mengutamakan kepentingan sendiri secara ilegal. Untuk mengatasi tindakan korupsi, pemerintah Indonesia membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga independen untuk pemberantasan korupsi. Namun, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 menyebutkan bahwa pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan aparatur sipil negara. Hal ini tentu menimbulkan tanda tanya besar mengenai independensi Komisi Pemberantasan Korupsi. Jurnal ini dibuat dengan metode penelitian deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara bertentangan dengan sifat KPK sendiri sejak pendiriannya pada tahun 2003. Dikatakan tidak independen karena Aparatur Sipil Negara masuk ke dalam rumpun pemerintahan Indonesia, sehingga tidak berdiri sendiri. Proses peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara juga diwarnai kontroversi terkait dengan tolak ukur Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dinilai menjadi alat untuk menyingkirkan pegawai- pegawai KPK yang tidak diinginkan..

Downloads

Download data is not yet available.

References

Hartati, Evi. 2007. Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: Sinar Grafika, 2007, hlm. 8

Iwan Sutiawan, 2021. “Pakar Ragukan Independensi KPK Pascaalih Status Menjadi ASN” diakses dari https://www.gatra.com/detail/news/511724/hukum/pakar-ragukan- independensi-kpk-pascaalih-status-menjadi-asn Pada 4 Desember 2021, pukul 20.00

Hermawan, Bayu. 2021. “Alih Status Pegawai Dikhawatirkan Ganggu Independensi KPK”, diakses dari https://www.republika.co.id/berita/qsn8hi354/alih-status-pegawai- dikhawatirkan-ganggu-independensi-kpk pada 4 Desember 2021, pukul 19.10

Anonim. 2021. “Putusan MK Dinilai Buktikan Alih Status Pegawai KPK Sesuai UU”, diakses dari https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/429759/putusan-mk-dinilai- buktikan-alih-status-pegawai-kpk-sesuai-uu Pada 4 Desember 2021, pukul 20.25

Rahayu, Sri. 2021. “Alih Status Pegawai KPK Diduga Untuk Singkirkan Pegawai Yang Dituduh Taliban”, diakses dari https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2021/8/26/1874/alih-status-pegawai- kpk-diduga-untuk-singkirkan-pegawai-yang-dituduh-taliban-quot.html pada 4 Desember, pukul 20.49

Hartono, Mimin Dwi. 2021. “Pelanggaran HAM Atas Proses Asesmen TWK di KPK”, diakses dari https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2021/8/16/1864/pelanggaran-ham-atas- proses-asesmen-twk-di-kpk.html pada 4 Desember 2021, pukul 21.14

Tirta, Ilham. 2021. “Komnas Ham: Pelibatan BIN Hingga BNPT Tak Berdasar Hukum”, diakses dari https://www.republika.co.id/berita/qxxhpj485/komnas-ham-pelibatan-bin- hingga-bnpt-tak-berdasar-hukum pada 4 Desember 2021, pukul 21.12

Anonim. 2021. “Siasat Firli Singkirkan Pegawai KPK Lewat TWK”, diakses dari https://m.kbr.id/berita/06- 2021/siasat_firli_singkirkan_pegawai_kpk_lewat_twk/105522.html pada 4 Desember pukul 22.25

Anonim. 2021. “Upaya Pelemahan KPK Terus Berlanjut”, diakses dari https://www.uii.ac.id/upaya-pelemahan-kpk-terus-berlanjut/ pada 4 Desember 2021, pukul 21.50

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 3

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 3

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 1 Ayat 6

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 69B

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 69C

Downloads

Published

2023-05-18

How to Cite

Jonathan, M. ., & Sitabuan, T. H. . (2023). Dampak Alih Status Pegawai KPK Menjadi Aparatur Sipil Negara terhadap Independensi KPK. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(2), 4043–4048. Retrieved from https://jptam.org/index.php/jptam/article/view/6355

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check