Dampak Alih Status Pegawai KPK Menjadi Aparatur Sipil Negara terhadap Independensi KPK
Keywords:
Deskriptif, Independen, KorupsiAbstract
Korupsi adalah tindakan tak terpuji yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri atau mengutamakan kepentingan sendiri secara ilegal. Untuk mengatasi tindakan korupsi, pemerintah Indonesia membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga independen untuk pemberantasan korupsi. Namun, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 menyebutkan bahwa pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan aparatur sipil negara. Hal ini tentu menimbulkan tanda tanya besar mengenai independensi Komisi Pemberantasan Korupsi. Jurnal ini dibuat dengan metode penelitian deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara bertentangan dengan sifat KPK sendiri sejak pendiriannya pada tahun 2003. Dikatakan tidak independen karena Aparatur Sipil Negara masuk ke dalam rumpun pemerintahan Indonesia, sehingga tidak berdiri sendiri. Proses peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara juga diwarnai kontroversi terkait dengan tolak ukur Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dinilai menjadi alat untuk menyingkirkan pegawai- pegawai KPK yang tidak diinginkan..
Downloads
References
Hartati, Evi. 2007. Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: Sinar Grafika, 2007, hlm. 8
Iwan Sutiawan, 2021. “Pakar Ragukan Independensi KPK Pascaalih Status Menjadi ASN” diakses dari https://www.gatra.com/detail/news/511724/hukum/pakar-ragukan- independensi-kpk-pascaalih-status-menjadi-asn Pada 4 Desember 2021, pukul 20.00
Hermawan, Bayu. 2021. “Alih Status Pegawai Dikhawatirkan Ganggu Independensi KPK”, diakses dari https://www.republika.co.id/berita/qsn8hi354/alih-status-pegawai- dikhawatirkan-ganggu-independensi-kpk pada 4 Desember 2021, pukul 19.10
Anonim. 2021. “Putusan MK Dinilai Buktikan Alih Status Pegawai KPK Sesuai UU”, diakses dari https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/429759/putusan-mk-dinilai- buktikan-alih-status-pegawai-kpk-sesuai-uu Pada 4 Desember 2021, pukul 20.25
Rahayu, Sri. 2021. “Alih Status Pegawai KPK Diduga Untuk Singkirkan Pegawai Yang Dituduh Taliban”, diakses dari https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2021/8/26/1874/alih-status-pegawai- kpk-diduga-untuk-singkirkan-pegawai-yang-dituduh-taliban-quot.html pada 4 Desember, pukul 20.49
Hartono, Mimin Dwi. 2021. “Pelanggaran HAM Atas Proses Asesmen TWK di KPK”, diakses dari https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2021/8/16/1864/pelanggaran-ham-atas- proses-asesmen-twk-di-kpk.html pada 4 Desember 2021, pukul 21.14
Tirta, Ilham. 2021. “Komnas Ham: Pelibatan BIN Hingga BNPT Tak Berdasar Hukum”, diakses dari https://www.republika.co.id/berita/qxxhpj485/komnas-ham-pelibatan-bin- hingga-bnpt-tak-berdasar-hukum pada 4 Desember 2021, pukul 21.12
Anonim. 2021. “Siasat Firli Singkirkan Pegawai KPK Lewat TWK”, diakses dari https://m.kbr.id/berita/06- 2021/siasat_firli_singkirkan_pegawai_kpk_lewat_twk/105522.html pada 4 Desember pukul 22.25
Anonim. 2021. “Upaya Pelemahan KPK Terus Berlanjut”, diakses dari https://www.uii.ac.id/upaya-pelemahan-kpk-terus-berlanjut/ pada 4 Desember 2021, pukul 21.50
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 3
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 3
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 1 Ayat 6
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 69B
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 69C
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2023 Michael JonathanAuthors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).