Lembaga Wakaf dan Pengembangan Pendidikan Islam
Keywords:
Lembaga Wakaf, Pengembangan Pendidikan IslamAbstract
Lembaga wakaf merupakan salah satu instrumen yang penting dalam pengembangan pendidikan Islam. Wakaf dapat diartikan sebagai suatu bentuk amal jariyah yang dilakukan dengan menyisihkan sebagian harta kekayaan untuk kepentingan umat. Dalam konteks pendidikan, wakaf dapat dimanfaatkan untuk membangun dan memperluas lembaga-lembaga pendidikan Islam, seperti madrasah, pesantren, atau universitas Islam. Pengembangan pendidikan Islam melalui lembaga wakaf memiliki peran yang sangat penting, terutama dalam memperkuat landasan nilai-nilai Islam dan pengajaran-pengajaran agama yang menjadi dasar dari pendidikan Islam. Dalam konteks ini, lembaga wakaf juga dapat memfasilitasi pengembangan kurikulum dan program-program pendidikan yang mengintegrasikan nilai-nilai agama dan keilmuan. Selain itu, lembaga wakaf juga dapat membantu dalam menciptakan kesempatan akses pendidikan yang lebih luas bagi masyarakat, terutama mereka yang tidak memiliki kesempatan atau sumber daya untuk memperoleh pendidikan yang layak. Dalam hal ini, lembaga wakaf dapat mengembangkan program beasiswa atau bantuan pendidikan bagi masyarakat yang membutuhkan. Dalam konteks globalisasi dan persaingan global, pengembangan pendidikan Islam melalui lembaga wakaf juga menjadi salah satu strategi untuk memperkuat posisi dan daya saing masyarakat Muslim dalam berbagai bidang, termasuk bidang pendidikan dan keilmuan. Oleh karena itu, upaya pengembangan lembaga wakaf dan pendidikan Islam perlu terus ditingkatkan dan dikembangkan agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Muslim dalam menghadapi berbagai tantangan masa depan.
Downloads
References
Syalabi, Ahmad. 1978. Sejarah Pendidikan Islam . Jakarta : Bulan Bintang .
Asrohah, Hanun. 1999. Sejarah Pendidikan Islam. Jakarta : Logos Wacana Ilmu.
Azhari Akmal Tarigam dam Agustianto. 2004. Wakaf Produktif : Pemberdayaan Ekonomi Umat. Medan : IAIN Press.
Pusat Kajian Timur Tengah dan Islam, Wakaf Tunai: Inovasi dalam Islam, Peluang dan Tantangan dalam Mewujudkan Kesejahteraan Ummat, (Jakarta: UI, 2002)
Tim Redaksi, Mimbar Hukum: dan Peradilan,(Jakarta: Pusat Pengembangan Hukum Islam dan Masyarakat Madani, 1999)
Kementrian Agama Republik Indonesia Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Direktorat Pemberdayaan Wakaf. Pedoman Pengelolaan...,
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2023 Mona NopitasariAuthors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).