Tantangan dalam Implementasi Regulasi Tata Kelola Keamanan Siber di Indonesia: Peraturan BSSN Nomor 8 Tahun 2020
Keywords:
Implementasi, Peraturan, BSSN, Keamanan Informasi, Penyelenggara Sistem ElektronikAbstract
Perkembangan teknologi menyebabkan semakin intensnya penggunaan teknologi informasi dalam kehidupan sehari-hari. Dengan ancaman yang selalu hadir menyebabkan penerapan keamanan terhadap informasi menjadi penting khususnya melalui pengaturan dan kebijakan yang ada, salah satunya adalah Peraturan BSSN Nomor 8 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik. Peraturan ini mengatur berbagai hal dan terkait dengan berbagai macam pihak mulai dari penyelenggara sistem elektronik, lembaga konsultan hingga lembaga sertifikasi SMPI. Dalam proses implementasinya, berbagai tantangan dapat ditemukan baik dari sisi logika kebijakan, insentif kebijakan, koordinasi kebijakan, hingga sumber daya manusia. Pada penelitian ini akan dianalisis lebih lanjut permasalahan dan tantangan yang hadir pada implementasi Peraturan BSSN Nomor 8 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik menggunakan konsep terkait implementasi kebijakan dan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan implementasi kebijakan.
Downloads
References
Anderson, J. E. 2015. Public policymaking: An introduction. Cengage Learning.
Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia. 2022. Profil Internet Indonesia 2022. Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia
Badan Siber dan Sandi Negara. 2022. Laporan Bulanan Publik: Hasil Monitoring Keamanan Siber. Jakarta: BSSN.
Badan Siber dan Sandi Negara. 2022. Layanan Pengakuan Lembaga Konsultan dan Lembaga Sertifikasi. Diakses pada 2 Mei 2023 pukul 11.23 WIB melalui https://bssn.go.id/layanan-pengakuan-lembaga-konsultan-dan-lembaga-sertifikasi/
Bardach, E. 1977. The Implementation Game: What Happens After a Bill Becomes a Law. Massachusetts: MIT Press.
Dunn, W. N. 2015. Public Policy Analysis. New Jersey: Pearson.
International Organization for Standardization. 2021. The ISO Survey of Management System Standard Certifications 2021. Diakses pada 2 Mei 2023 pukul 22.47 WIB melalui http://isotc.iso.org/livelink/livelink?func=ll&objId=18808772&objAction=browse&viewType=1
Kementerian Dalam Negeri. 2022. Dukcapil Evaluasi Penerapan ISO 27001 bagi Lembaga Pengguna Data Kependudukan. Diakses pada 2 Mei 2023 pukul 13.36 WIB melalui https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/berita/baca/1695/dukcapil-evaluasi-penerapan-iso-27001-bagi-lembaga-pengguna-data-kependudukan
Kementerian Komunikasi dan Informatika. 25 April 2023. Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik Domestik. Diakses pada 1 Mei 2023 pukul 12.46 WIB melalui https://pse.kominfo.go.id/home/pse-domestik
Patton, C Sawicki, D. 2013. Basic Methods of Policy Analysis and Planning. New York: Routledge.
Singer, P. W., dan Friedman, A. 2014. Cybersecurity and Cyberwar: What Everyone Needs to Know. Oxford University Press.
Weimer, D.L & Vining, A. R. 2017. Policy Analysis Concept and Practice. Pearson.
Yildrim, E. B. 2018. “The Importance of Information Security Awareness for the Success of Business Enterprises”. Advances in Human Factors in Cybersecurity Hal 211-222. Springer International Publishing.
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik
Surat Edaran Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2022
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2023 Andrian Rizky MorantaAuthors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).