Penerapan Pasal 7 UU/16/2019 dalam Penyebab Maraknya Perkawinan Anak Usia Dini di Indonesia

Authors

  • Afif Farhan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Indonesia

Keywords:

Perkawinan, Dibawah umur, Dispensasi

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi oleh maraknya perkawinan dibawah usia dini yang terjadi akhir-akhir ini, perkawinan dibwah umur merupakan permasalahan nasional dan internasional, yang mana penelitian ini bertujuan untuk menetahui apa saja faktor-faktor yang menjadikan perkawinan dibawah umur masih sering terjadi di Indonesia. metode yang digunakan penulis dalam menyusun artikel ini adalah metode normatif yaitu dengan cara mengumpulkan bahan hukum sekunder yang selaras dengan penulisan artikel ini. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya perkawinan anak usia dini timbul dari faktor internal dan external, selain itu adanya ruang kosong dalam ketentuan Pasal 7 UU 16/2019 juga dimanfaatkan oleh mereka yang terlanjur menikah, sudah seharusnya pemerintah dan elemen masyarakat termasuk para tokh agama, tokoh adat, dan mahasiswa ikut mengambil andil dalam memperbaiki pola pikir masyarakat terhadap perkawinan dibawah umur, selain itu penulis juga menyarankan merivisi ketentuan pasal-pasal dalam undang-undang perkawinan karena perkawinan dibawah umur sangat rentan bagi kedua mempelai.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Dr. BENNY DJAJA, S. S. (2020). Perjanjian kawin sebelum, saat dan sepanjang perkawinan. Jakarta: KENCANA.

Perkawinan, U.-U. N. (t.thn.).

kurnia, d. (2023, 01 16). Ini Empat Faktor Utama Penyebab Perkawinan Anak. Diambil kembali dari https://rejogja.republika.co.id: https://rejogja.republika.co.id/berita/rokncb399/ini-empat-faktor-utama-penyebab-perkawinan-anak

uli. (2022, 12 02). usia-ideal-menikah-menurut-pemerintah-kesehatan-hingga-islam. Diambil kembali dari https://www.cnnindonesia.com: https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20221129134106-282-880270/usia-ideal-menikah-menurut-pemerintah-kesehatan-hingga-islam

Yulianti, R. (2010). Dampak yang Ditimbulkan Akibat Perkawinan Usia Dini. Pamator, Volume 3, Nomor 1, April 2010, 1.

Kamil, I. (2022, 12 16). kemenko-pmk-sebut-perkawinan-anak-di-indonesia-urutan-ke-8-di-dunia. Diambil kembali dari https://nasional.kompas.com: https://nasional.kompas.com/read/2022/12/16/06490451/kemenko-pmk-sebut-perkawinan-anak-di-indonesia-urutan-ke-8-di-dunia

Litha, Y. (2022, 08 05). /angka-perkawinan-anak-di-indonesia-turun-jadi-9-23-persen-pada-2021. Diambil kembali dari https://www.voaindonesia.com: https://www.voaindonesia.com/a/angka-perkawinan-anak-di-indonesia-turun-jadi-9-23-persen-pada-2021-/6688135.html

Mufarida, B. (2023, 01 23). permohonan-dispensasi-nikah-mencapai-50-ribu-tahun-2022-. Diambil kembali dari https://nasional.sindonews.com/: https://nasional.sindonews.com/read/1003403/15/permohonan-dispensasi-nikah-mencapai-50-ribu-tahun-2022-1674464504

Adhim, M. F. (2002). Indahnya Pernikahan DDini. Jakarta: Gema Insani.

Abdi Koro, Perlindungan Anak di Bawah Umur dalam Perkawinan Usia Muda dan

Perkawinan Siri, (Bandung: Penerbit P.T Alumni, 2012).

Ahmad Masfuful Fuad, Menelaah Kembali Ketentuan Usia Minimal Kawin Di Indonesia

Melalui Perspektif Hermeneutika, (Jurnal Tesis Magister Ilmu HukumIslam UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta).

Ida Bagus Gde Manuaba, Ilmu kebidanan penyakit kandungan dan Keluarga Berencana

Untuk Pendidikan Bidan, (Jakarta: Penerbit Buku Kedokteran,1996).

Muhammad Amin Summa, Hukum Keluarga Islam di Dunia Isam, (Jakarta:Raja Grafindo

Persada 2004).

Said Athar Radhawi, Keluarga Islam, ( Bandung: Risalah,1985).

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum,(Jakarta: UIPress, 1984).

Teti Sriharyati, Faktor-Faktor Penyebab Perkawinan Di Bawah Umur Di Desa Blandongan Kecamatan Banjarharjo Kabupaten Brebes, (Skripsi Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial

Universitas Negeri Yogyakarta, 2012).

Udi Wahyudi, “Tingkat Kedewasaan antara Laki-Laki dan Perempuan Relevansinay dengan Batas Usia Perkawinan(Studi Komparasi Hukum Islam dengan Pandangan Medis)”,

(Skripsi Sarjana Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Jakarta,2015.

Ria Guswintari, Dispensasi Perkawinan Anak Dibawah Umur (Studi Kasus Perkara Nomor: 0010/Pdt.P/2013/PA.Sal), (Skripsi Sarjana Hukum fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 2015.

Ronny Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum,(Jakarta: Ghalia Indonesia,1982).

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Downloads

Published

2023-05-25

How to Cite

Farhan, A. . (2023). Penerapan Pasal 7 UU/16/2019 dalam Penyebab Maraknya Perkawinan Anak Usia Dini di Indonesia. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(2), 4911–4917. Retrieved from https://jptam.org/index.php/jptam/article/view/6493

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check