Penerapan Pasal 7 UU/16/2019 dalam Penyebab Maraknya Perkawinan Anak Usia Dini di Indonesia
Keywords:
Perkawinan, Dibawah umur, DispensasiAbstract
Penelitian ini dilatar belakangi oleh maraknya perkawinan dibawah usia dini yang terjadi akhir-akhir ini, perkawinan dibwah umur merupakan permasalahan nasional dan internasional, yang mana penelitian ini bertujuan untuk menetahui apa saja faktor-faktor yang menjadikan perkawinan dibawah umur masih sering terjadi di Indonesia. metode yang digunakan penulis dalam menyusun artikel ini adalah metode normatif yaitu dengan cara mengumpulkan bahan hukum sekunder yang selaras dengan penulisan artikel ini. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya perkawinan anak usia dini timbul dari faktor internal dan external, selain itu adanya ruang kosong dalam ketentuan Pasal 7 UU 16/2019 juga dimanfaatkan oleh mereka yang terlanjur menikah, sudah seharusnya pemerintah dan elemen masyarakat termasuk para tokh agama, tokoh adat, dan mahasiswa ikut mengambil andil dalam memperbaiki pola pikir masyarakat terhadap perkawinan dibawah umur, selain itu penulis juga menyarankan merivisi ketentuan pasal-pasal dalam undang-undang perkawinan karena perkawinan dibawah umur sangat rentan bagi kedua mempelai.
Downloads
References
Dr. BENNY DJAJA, S. S. (2020). Perjanjian kawin sebelum, saat dan sepanjang perkawinan. Jakarta: KENCANA.
Perkawinan, U.-U. N. (t.thn.).
kurnia, d. (2023, 01 16). Ini Empat Faktor Utama Penyebab Perkawinan Anak. Diambil kembali dari https://rejogja.republika.co.id: https://rejogja.republika.co.id/berita/rokncb399/ini-empat-faktor-utama-penyebab-perkawinan-anak
uli. (2022, 12 02). usia-ideal-menikah-menurut-pemerintah-kesehatan-hingga-islam. Diambil kembali dari https://www.cnnindonesia.com: https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20221129134106-282-880270/usia-ideal-menikah-menurut-pemerintah-kesehatan-hingga-islam
Yulianti, R. (2010). Dampak yang Ditimbulkan Akibat Perkawinan Usia Dini. Pamator, Volume 3, Nomor 1, April 2010, 1.
Kamil, I. (2022, 12 16). kemenko-pmk-sebut-perkawinan-anak-di-indonesia-urutan-ke-8-di-dunia. Diambil kembali dari https://nasional.kompas.com: https://nasional.kompas.com/read/2022/12/16/06490451/kemenko-pmk-sebut-perkawinan-anak-di-indonesia-urutan-ke-8-di-dunia
Litha, Y. (2022, 08 05). /angka-perkawinan-anak-di-indonesia-turun-jadi-9-23-persen-pada-2021. Diambil kembali dari https://www.voaindonesia.com: https://www.voaindonesia.com/a/angka-perkawinan-anak-di-indonesia-turun-jadi-9-23-persen-pada-2021-/6688135.html
Mufarida, B. (2023, 01 23). permohonan-dispensasi-nikah-mencapai-50-ribu-tahun-2022-. Diambil kembali dari https://nasional.sindonews.com/: https://nasional.sindonews.com/read/1003403/15/permohonan-dispensasi-nikah-mencapai-50-ribu-tahun-2022-1674464504
Adhim, M. F. (2002). Indahnya Pernikahan DDini. Jakarta: Gema Insani.
Abdi Koro, Perlindungan Anak di Bawah Umur dalam Perkawinan Usia Muda dan
Perkawinan Siri, (Bandung: Penerbit P.T Alumni, 2012).
Ahmad Masfuful Fuad, Menelaah Kembali Ketentuan Usia Minimal Kawin Di Indonesia
Melalui Perspektif Hermeneutika, (Jurnal Tesis Magister Ilmu HukumIslam UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta).
Ida Bagus Gde Manuaba, Ilmu kebidanan penyakit kandungan dan Keluarga Berencana
Untuk Pendidikan Bidan, (Jakarta: Penerbit Buku Kedokteran,1996).
Muhammad Amin Summa, Hukum Keluarga Islam di Dunia Isam, (Jakarta:Raja Grafindo
Persada 2004).
Said Athar Radhawi, Keluarga Islam, ( Bandung: Risalah,1985).
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum,(Jakarta: UIPress, 1984).
Teti Sriharyati, Faktor-Faktor Penyebab Perkawinan Di Bawah Umur Di Desa Blandongan Kecamatan Banjarharjo Kabupaten Brebes, (Skripsi Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial
Universitas Negeri Yogyakarta, 2012).
Udi Wahyudi, “Tingkat Kedewasaan antara Laki-Laki dan Perempuan Relevansinay dengan Batas Usia Perkawinan(Studi Komparasi Hukum Islam dengan Pandangan Medis)”,
(Skripsi Sarjana Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Jakarta,2015.
Ria Guswintari, Dispensasi Perkawinan Anak Dibawah Umur (Studi Kasus Perkara Nomor: 0010/Pdt.P/2013/PA.Sal), (Skripsi Sarjana Hukum fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 2015.
Ronny Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum,(Jakarta: Ghalia Indonesia,1982).
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2023 Afif FarhanAuthors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).