Permasalahan dalam Pembukaan Lahan Gambut pada Program Food Estate
Keywords:
Food Estate, Lahan Gambut, Krisis IklimAbstract
Kemandirian pangan adalah cita-cita yang ingin dicapai setiap masyarakat di seluruh Indonesia. Kemandirian pangan merupakan salah satu tolak ukur atau indikator pembangunan suatu daerah berhasil atau bisa dikatakan sejahtera. Oleh karena itu, pemerintah selalu berusaha untuk mencapai kemandirian pangan agar kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia di setiap daerah tercapai. Salah satu bentuk usaha Pemerintah Indonesia untuk menuju kesejahteraan masyarakat dengan membuat konsep pertanian Food Estate atau lumbung pangan. Konsep pertanian ini mungkin agak asing ditelinga kita, padahal Food Estate telah dinotifikasidi 4 lokasi sejak lama dari zaman presiden ke-2. Lokasinya, yaitu di Kalimantan Tengah, di Kabupaten Merauke (Papua), Kabupaten Bulungan (Kalimantan timur) dan di Kabupaten Kubu Raya (Kalimantan Barat), meskipun di empat lokasi tersebut belum mendapatkan hasil yang memuaskan. Food Estate adalah istilah populer dari kegiatan usaha budidaya tanaman yang dilakukan dengan konsep pertanian sebagai sistem industrial yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), modal, serta organisasi dan manajemen modern. Konsep dasar Food Estate diletakkan atas dasar keterpaduan sektor dan subsektor dalam suatu sistem agribisnis dengan memanfaatkan sumberdaya secara optimal dan lestari, dikelola secara profesional, didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas, teknologi tepat guna yang berwawasan lingkungan dan kelembagaan yang kokoh. Food Estate diarahkan kepada sistem agribisnis yang berakar kuat di pedesaan berbasis pemberdayaan masyarakat adat/lokal yang merupakan landasan dalam pengembangan wilayah. Komoditi prioritas yang akan dikembangakan dalam food estate ini adalah padi, jagung, kedelai, ubi kayu, ubi jalar, kacang tanah, sorgum, buah - buahan, sayur - sayuran, sagu, kelapa sawit, tebu, dan ternak sapi atau ayam.
Downloads
References
Madiong, Baso. (2017). Hukum Kehutanan: Studi Penerapan Prinsip Hukum Pengelolaan Hutan Berkelanjutan. Makassar: Celebes Media Perkasa;
Siahaan, N.H.T. (2004). Hukum lingkungan dan ekologi pembangunan. Jakarta: Erlangga; Suhendang, (2002). Pengantar Ilmu Kehutanan. Bogor: Yayasan Penerbit Fakultas Kehutanan;
Undang-Undang Nomor. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Peraturan Menteri LHK Nomor. 24 Tahun 2020 tentang Penyediaan Kawasan Hutan; Peraturan Pemerintah Nomor. 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan Dan Atau Pencemaran Lingkungan Hidup Yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan Dan Atau Lahan;
Greenpeace Indonesia. (10 November 2022). Menanam Kehancuran Menuai Krisis Iklim, Greenpeace Indonesia, Jakarta Pusat. Diakses dari: https://www.greenpeace.org/static/planet4-indonesia-stateless/2022/11/bc883881-food-estate- report_bahasa-indonesia_new-2.pdf
Lavenia, Anastasya. (15 November 2022). Kegagalan Food Estate dan Dampaknya Bagi Krisis Iklim. Diakses dari: https://www.cxomedia.id/general- knowledge/20221115140419-55-177068/kegagalan-food-es tate-dan-dampaknya-bagi-krisis-iklim
Walhi (15 November 2020). Stop Food Estate di Kawasan Hutan; Batalkan Peraturan Menteri LHK P.24 tentang Penyediaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Food Estate. Diakses dari: https://www.walhi.or.id/stop-food-estate-di-kawasan-hutan-batalkan-peraturan-menteri-lhk-p-24-tentang-penyediaan-kawasan-hutan-untuk-pembangunan-food-estate
Ditjenbun. (10 Juli 2020) “Definisi Lahan Gambut, Dari Ketidakjelasan Menjadi Jelas”. pertanian.go.id, Diakses dari: https://ditjenbun.pertanian.go.id/definisi-lahan-gambut-dari-ketidakjelasan-menjadi- jelas/
Sari, E.N.N. (23 Juni 2020). Peluang dan Tantangan Pertanian Padi Berkelanjutan di Lahan Gambut. Blog Eli Nur Nirmala Sari. Diakses dari: https://wri-indonesia.org/id/blog/peluang-dan-tantangan-pertanian-padi-berkelanjutan-di-laha n-gambut
Warta Pemeriksa. (24 April 2022). “Kesimpulan BPK Terkait Program Food Estate Kementan”. Wartapemeriksa.bpk.go.id. Diakses dari: https://wartapemeriksa.bpk.go.id/?p=34033
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2023 Dewa Gede Agung Oka DanurdaraAuthors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).