TY - JOUR AU - Simarmata, Anggi Novaldi AU - Sanjaya, Oci PY - 2023/01/05 Y2 - 2024/03/29 TI - Visum Et Repertum dalam Pembuktian Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Berat (Kajian Putusan No. 434/Pid.B/2018/PNSim) JF - Jurnal Pendidikan Tambusai JA - jptam VL - 7 IS - 1 SE - Articles of Research DO - 10.31004/jptam.v7i1.5269 UR - https://jptam.org/index.php/jptam/article/view/5269 SP - 104-114 AB - <p>Dalam pemeriksaan persidangan perkara tindak pidana, hakim melakukan tindakan pemeriksaan dengan dua alat bukti yang sah dan juga memperhatikan setiap dakwaan jaksa penuntut umum tentang tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa. Dalam kasus penganiayaan hakim membutuhkan ahli forensik untuk mengetahui apa dampak atau akibat dari peristiwa tersebut. <em>Visum Et Repertum </em>suatu laporan tertulis dari dokter yang telah disumpah dan telah memiliki kewenangan tentang apa yang dilihat dan ditemukan pada barang bukti yang diperiksanya serta memberikan kesimpulan dari pemeriksaan tersebut guna untuk kepentingan dalam peradilan, yaitu dalam penyidikan untuk menetapkan sebagai tersangka, tingkat penuntutan untuk mengetahui tuntutan kepada terdakwa, dan terakhir di dalam sidang pengadilan untuk menentukan terbukti salah atau tidaknya terdakwa meski tidak mengikat pada hakim sebagai alat bukti. Namun, dalam kasus tindak pidana yang meliputi bagian tubuh manusia, Hakim mendasarkan putusannya salah satunya dibuktikan dari <em>Visum Et Repertum</em>. Definisi <em>Visum Et Repertum </em>yang dikenal di Bagian Ilmu Kedokteran Forensik Putusan Pengadilan Simalungun Nomor 434/Pid.B/2018/PN Sim memutuskan kasus penganiayaan berat, disebabkan adanya emosional, yang dikarenakan perlakuan korban mempermalukan terdakwa yang menimbulkan sakit hati, maka mempengaruhi terdakwa menjadi kehilangan kendali atas tubuhnya dan meluapkan emosi- nya dengan cara menganiaya sang korban. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan <em>Visum Et Repertum </em>dalam hukum pembuktian terhadap kasus penganiayaan berat dalam Putusan No.434/Pid/B/2018/PN Sim.</p> ER -