[1]
Adha, H. et al. 2024. Penetapan Ahli Waris Terhadap Pasangan Pernikahan Yang Tidak Tercatat (Studi Kasus Pengadilan Agama Padangsidimpuan). Jurnal Pendidikan Tambusai. 8, 1 (May 2024), 16391–16397. DOI:https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.14724.