[1]
Asmara, A. et al. 2021. Kewenangan Pemerintah Kota Banjar dalam Pelaksanaan Pasal 44 Huruf A Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jurnal Pendidikan Tambusai. 5, 3 (Dec. 2021), 11374–11381. DOI:https://doi.org/10.31004/jptam.v5i3.3213.