[1]
Karya, W. 2022. Rekonstruksi Pembuktian Secara Sumir dalam Hukum Acara Kepailitan Terkait dengan Bukti Elektronik di Indonesia. Jurnal Pendidikan Tambusai. 6, 2 (Aug. 2022), 16404–16417. DOI:https://doi.org/10.31004/jptam.v6i2.5079.