[1]
M. S. Tobing, “Pengembalian Kerugian Negara Berupa Aset dalam Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, jptam, vol. 8, no. 1, pp. 6054–6069, Jan. 2024.