[1]
A. . Asmara, I. . Kustiawan, and F. Z. . Lubis, “Kewenangan Pemerintah Kota Banjar dalam Pelaksanaan Pasal 44 Huruf A Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”, jptam, vol. 5, no. 3, pp. 11374–11381, Dec. 2021.