[1]
T. R. . Gea, “Sanksi Tindak Pidana Bagi Pelaku Penimbun Benda Primer Serta Benda Berharga Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan”, jptam, vol. 6, no. 1, pp. 4754–4763, Apr. 2022.