Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Paten Berdasarkan Uu No. 13 Tahun 2016 Tentang Hak Paten (Studi Kasus: No. 075 PK/PDT.SUS/2009)

Authors

  • Jean Neltje Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Andini Camelia Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Nasywa Laffaiza Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Tazkia Tunnafsia Siregar Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Dandi Herdiawan Syahputra Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.10039

Keywords:

Perlindungan Hukum, Hak Paten, Teknologi

Abstract

Kekayaan intelektual lahir dari pengorbanan tenaga, waktu, pikiran, dan biaya. Adanya pengorbanan tersebut menjadikan karya yang dihasilkan memiliki nilai ekonomis jika difungsikan dengan tepat. Nilai ekonomis yang melekat menumbuhkan konsepsi kekayaan (property) terhadap karya-karya intelektual sehingga perlu diberikan perlindungan. UU Paten bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada para penemu atau pemegang paten agar patennya tidak dilanggar dengan sewenang-wenang oleh orang lain yang tidak berhak. Contohnya kasus pembatalan hak paten yang terjadi pada PT. Niko Elektronik Indonesia melawan Edijanto. PT. Niko Elektronik Indonesia memintakan pembatalan paten atas nama Edijanto tersebut kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena tidak memiliki unsur kebaruan dan invensi tidak memenuhi persyaratan untuk diberikan perlindungan paten. Metode penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan perundang-undangan yang didukung dengan pendekatan teori, yaitu dengan menelaah dan mengkaji ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten dengan teori hukum untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap paten di Indonesia dan di China. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa teknologi dianggap baru apabila teknologi tersebut terdapat unsur kebaruan dan belum pernah diumumkan di Indonesia atau di luar negeri dalam suatu tulisan, uraian lisan, atau melalui peragaan. Dari pembahasan dapat ditarik kesimpulan bahwa mematenkan suatu hal perlu memenuhi beberapa syarat tertentu, berikut terdapat 3 syarat yang dapat dipatenkan: invensi tersebut harus baru (novelty), invensi tersebut mengandung langkah inventif (inventive step), dan invensi tersebut dapat diterapkan dalam industri (industrial applicability).

References

Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Hak Paten

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten

Jatmiko, Winarno. “Perlindungan Hukum Terhadap Paten Yang Terdaftar Di Indonesia Menurut Undang - Undang No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten”. Jurnal Independent, Vol. 3, No. 1, Tahun 2015.

Ribowo, Roisah. “Perlindungan Hukum Terhadap Paten Sederhana Dalam Sistem Hukum Paten Di Indonesia (Studi Komparasi Dengan Sistem Hukum Paten Di Negara China). Notarius. Vol. 12 No 1 2019.

Lembaga Penelitian dan Pengabdian, “Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI): Pengertian dan Jenisnya”, https://lp2m.uma.ac.id/2021/11/25/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki-pengertian-dan-jenisnya/ , diakses pada tanggal 22 September 20223 Juli 2018.

Downloads

Published

11-10-2023

How to Cite

Neltje, J., Camelia, A., Laffaiza, N., Tunnafsia Siregar, T., & Herdiawan Syahputra, D. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Paten Berdasarkan Uu No. 13 Tahun 2016 Tentang Hak Paten (Studi Kasus: No. 075 PK/PDT.SUS/2009). Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 22125–22131. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.10039

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check