Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Pencipta Lagu yang di Speed Up Melalui Layanan Digital Streaming

Authors

  • Julastrid Jelita Katili Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Ika Rachmawati Sukarno Putri Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Laura Sharendova Gunawan Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Vania Clianta Putri Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.10040

Keywords:

Hukum, Digital Streaming, Hak Cipta

Abstract

Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum hak cipta terhadap pencipta lagu yang karyanya di-speed up melalui layanan digital streaming. Fenomena ini merupakan bagian dari perkembangan industri musik yang semakin meluas, namun juga memunculkan isu-isu hukum yang kompleks. Dalam abstrak ini, akan diuraikan rangkuman singkat dari dua rumusan masalah utama penelitian, yaitu bagaimana perlindungan hukum hak cipta terhadap lagu yang di speed up melalui digital streaming, dan bagaimana upaya hukum yang dilakukan dalam melindungi hak cipta pencipta. Pertama, dalam mengkaji perlindungan hak cipta, penelitian ini mendalam ke dalam konsep hak cipta sebagai hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta untuk mengendalikan penggunaan karyanya. Namun, di-speed upnya lagu dalam konteks digital streaming memunculkan pertanyaan tentang apakah transformasi ini masih dianggap sebagai penggunaan yang sah atau melanggar hak cipta. Faktor-faktor seperti transformatif atau tidaknya transformasi, niat pengguna, dan konteks penggunaan menjadi penting dalam menentukan perlindungan hukum yang berlaku. Kedua, penelitian ini menjelaskan berbagai upaya hukum yang dapat dilakukan untuk melindungi hak cipta pencipta. Ini termasuk pengawasan dan pengendalian oleh pemegang hak cipta, pengajuan klaim pelanggaran hak cipta, negosiasi lisensi, dan kemungkinan perubahan hukum. Namun, setiap upaya ini harus mempertimbangkan konteks khusus dari penggunaan lagu yang di-speed up, apakah itu melanggar hak cipta atau tidak. Hasil penelitian ini memberikan wawasan penting bagi para pencipta lagu, pemegang hak cipta, dan pemangku kepentingan dalam industri musik untuk memahami kerangka kerja hukum yang berkaitan dengan lagu yang diubah dengan cara di-speed up dalam lingkungan digital streaming yang terus berkembang. Hal ini juga menjadi kontribusi terhadap perdebatan lebih lanjut tentang perlindungan hak cipta dalam era digital yang terus berubah.

References

Agus Sardjono, “Hak Cipta Bukan Hanya Copyright,” Jurnal Hukum dan Pembangunan 40, no. 2 (April-Juni 2010): 256, http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol40.no2.217.

Andriana Krisnawati and Gazalba Saleh, Perlindungan Hukum Varietas Baru Tanaman (Dalam Perspektif Hak Paten dan Hak Pemulia) (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2003), 1.

Article 1 Number 5 of Law Number 11 of 2008 on the Information and Electronic Transactions.

Budi Santoso, Pengantar HKI dan Audit HKI untuk Perusahaan (Semarang: Pustaka Magister, 2009), 3.

Cita Citrawinda, Hak Kekayaan Intelektual Tantangan Masa Depan (Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003), 17.

Cita Citrawinda, Hak Kekayaan Intelektual Tantangan Masa Depan (Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003), 17.

Eddy Damian, Hukum Hak Cipta Edisi Keempat (Alumni: Bandung, 2014),

Edy Santoso, Pengaruh Era Globalisasi Terhadap Hukum Bisnis di Indonesia (Jakarta: Penerbit Kencana, 2018), 33.

Ni Ketut Supasti Dharmawan, et.al., Harmonisasi Hukum Kekayaan Intelektual Indonesia (Bali: Swasta Nulus, 2018), 21.

O.K. Saidin, Aspek Hukum Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights) (Depok: Rajagrafindo Perkasa, 2013), 125.

Rahmi Jened Parinduri Nasution, Interface Hukum Kekayaan Intelektual dan Hukum Persaingan (Penyalahgunaan HKI) (Depok: RajaGrafindo Persada, 2017), 47.

Rob Toulson, et.al., “Embedding ISRC Identifiers in Broadcast Wave Audio Files,” KES Transactions on Innovation in Music 1, no. 1 (2013): 217, http://nimbusvault.net/publications/koala/inmusic/papers/im13bk- 019.pdf.

Sulasi Rongiyati, “Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Pada Produk Ekonomi Kreatif,” Jurnal Negara Hukum 9, no. 1 (2018): 47, http://dx.doi.org/10.22212/jnh.v9i1.1001.

Sulasi Rongiyati, “Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Pada Produk Ekonomi Kreatif,” Jurnal Negara Hukum 9, no. 1 (2018): 47, http://dx.doi.org/10.22212/jnh.v9i1.1001.

Downloads

Published

11-10-2023

How to Cite

Jelita Katili, J., Rachmawati Sukarno Putri, I., Sharendova Gunawan, L., & Clianta Putri, V. (2023). Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Pencipta Lagu yang di Speed Up Melalui Layanan Digital Streaming. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 22132–22136. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.10040

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check