Penerapan Manajamen Konflik Menggunakan Metode Kolaborasi dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Nagari Aia Gadang Barat Kabupaten Pasaman Barat

Authors

  • Salsabila Kemala Ansary Nst Departemen Ilmu Administrasi Negara,Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Padang, Indonesia
  • Syamsir Syamsir Departemen Ilmu Administrasi Negara,Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Padang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.10042

Keywords:

Konflik, Manajemen Konflik, Kolaborasi

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi oleh wanprestasi sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit yaitu PT. Anam Koto dalam hal penyediaan plasma sekurang-kurangnya 10% untuk masyarakat Nagari Aia Gadang Barat yang tertulis dalam Perjanjian tanggal 19 November 1990. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan penerapan metode kolaborasi dalam manajemen konflik sengketa tanah di Nagari Aia Gadang Barat sekaligus faktor-faktor yang mempengaruhinya. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan metode deskriptif. Teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik menguji keabsahan data yaitu dengan triangulasi sumber, triangulasi teknik, dan triangulasi waktu. Teknik analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa manajemen konflik sengketa tanah di Nagari Aia Gadang Barat menggunakan metoe kolaborasi yang melewati beberapa tahap dimulai dari antisipasi, investigasi dan observasi, solusi, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi. Penyelesaian sengketa tanah ini menggunakan solusi TORA berdasarkan Perpres No. 62 Tahun 2023 dan masih dalam tahap redistribusi tanah.

References

Kamil, Mustofa. (2012). Model Pendidikan dan Pelatihan. Bandung: Alfabeta

Nugroho, H. (2001). Menggugat Kekuasaan Negara. Surakarta: Muhammadiyah University Press.

Rusdiana. (2015). Manajemen Konflik. Bandung: Pustaka Setia.

Sudarmanto, E., & Sari, D. P. (2021). Manajemen Konflik. Makassar: Yayasan Kita Menulis.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pernahan Nasional Republik Indonesia No. 21 Tahun 2020

Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2023

Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 (UUPA)

https://bisnis.tempo.co/read/1677434/kpa-terdapat-212-konflik-agraria-sepanjang-2022 (diakses tanggal 22 Januari 2023)

Downloads

Published

05-11-2023

How to Cite

Kemala Ansary Nst, S., & Syamsir, S. (2023). Penerapan Manajamen Konflik Menggunakan Metode Kolaborasi dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Nagari Aia Gadang Barat Kabupaten Pasaman Barat. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 24092–24100. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.10042

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check