Analisis Prinsip Keadilan dan Kelayakan dalam Pemberian Kompensasi bagi Pegawai Sektor Publik

Authors

  • Wythesa Ernala K. Sitepu Universitas Indonesia, Indonesia
  • Widyaningrum Agustina Universitas Indonesia, Indonesia
  • Sri Lestari Universitas Indonesia, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.10267

Keywords:

Kompensasi, Keadilan, Kelayakan, Sektor Publik

Abstract

Sumber Daya manusia adalah roda penggerak dari proses layanan kepada masyarakat. Saat ini di era Vuca (Volatility, Uncertainty, Complexity, dan Ambiguity) bukan hanya sektor swasta saja yang perlu berbenah, namun sektor publik juga perlu memperhatikan kualitasnya guna mempertahankan eksistensi dan peranannya kepada stakeholders yaitu masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut, jantung organisasi yang paling penting untuk diperhatikan adalah sumber daya manusianya. Banyak faktor yang menjadi latar belakang individu untuk memiliki kinerja yang baik antara lain yaitu pemberian kompensasi yang adil dan layak sesuai dengan beban kerja. Kompensasi merupakan hasil yang diperoleh individu sebagai balas jasa dari pekerjaan yang telah dilakukan dan menjadi sumber untuk kehidupan yang layak (Milkovich, Newman & Gerhart (2014). Namun saat ini ditinjau dari sistem pemberian kompensasi yang diberikan kepada pegawai sektor publik khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) belum semua memenuhi prinsip keadilan dan kelayakan. Jika hal ini tidak diperhatikan oleh pemerintah maka lembaga publik cepat atau lamban akan kehilangan talenta terbaiknya akibat kompensasi yang tidak kompetitif. Tulisan ini juga akan memuat analisis perbandingan strategi kompensasi dari sektor publik antara lain Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kementerian Luar Negeri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Diharapkan melalui literatur review ini mampu memberikan gambaran keadilan dan kelayakan yang patut diberikan kepada pegawai sektor publik demi mewujudkan tujuan organisasi.

References

Milkovich, G. T., Newman, J. M., & Gerhart, B. A. (2014). Compensation. McGraw-Hill/Irwin.

Asdaryati A. S., & Jannah L.M. (2019). Persepsi Pegawai Tentang Keadilan Dalam Pemberian Tunjangan Kinerja di Polres Metro Kota Bekasi.

Arisandi, O. T., Jeddawi, M., Madjid, U., & Wargadinata, E. (2020). IMPLEMENTASI KEADILAN KOMPENSASI DI BADAN PEMERIKSA KEUANGAN.

Mondy, R. W., & Martocchio, J. J. (2016). Human Resource Management (Fourteenth). England: Pearson Education Limited.

Werther, William B. & Keith Davis. (1996). Human Resources And Personal Management. Jakarta, Indonesia: PT Gramedia Pustaka Utama

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara

Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025

Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan ke -13 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota TNI

Peraturan Meenteri Keuangan Nomor 15 tahun 2022 Tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Luar Negeri

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 Tentang Pedoman Evaluasi jabatan

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 Tentang Pedoman Evaluasi jabatan

Peraturan Dewan Komisioner OJK Nomor 5/PDK.02/2016 tentang perubahan atas peraturan Dewan Komisioner OJK No.7/PDK.02/2015 tentang Sistem Remunerasi Pegawai Otoritas Jasa Keuangan

CNN Indonesia, “Menpan RB Akan Rombak Total Rumus Perhitungan Tunjangan Kinerja PNS”, https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230517153255-532-950875/menpan-rb-akan-rombak-total-rumus-perhitungan-tunjangan-kinerja-pns (diakses pada 5 Oktober 2023)

Kompas, “Menpan RB Kritik Tukin PNS: Kerja Malas Atau Rajin Dapatnya Sama”, https://money.kompas.com/read/2023/05/24/111102126/menpan-rb-kritik-tukin-pns-kerjanya-malas-atau-rajin-dapatnya-sama (diakses pada 1 Oktober 2023)

Downloads

Published

23-10-2023

How to Cite

Sitepu, W. E. K., Agustina, W., & Lestari, S. (2023). Analisis Prinsip Keadilan dan Kelayakan dalam Pemberian Kompensasi bagi Pegawai Sektor Publik . Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 23154–23163. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.10267

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check