Analisis Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pengaruhnya terhadap Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 Studi Kasus di Friend’s Bakery

Authors

  • Ajeng Riana Agustin Universitas Islam Kadiri Kediri, Indonesia
  • Sri Luayyi Universitas Islam Kadiri Kediri, Indonesia
  • Dewi Wungkus Antasari Universitas Islam Kadiri Kediri, Indonesia
  • Dewi Wungkus Antasari Universitas Islam Kadiri Kediri, Indonesia
  • Srikalimah Srikalimah Universitas Islam Kadiri Kediri, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.10323

Keywords:

Pajak, PPN, PPH Pasal 23

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah Pajak Pertambahan Nilai mempengaruhi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kuantitatif dimana metode yang digunakan untuk memberikan gambaran umum tentang obyek yang akan diteliti berdasarkan data-data berupa angka, dengan cara mengolah, dan menganalisis untuk diambil kesimpulannya. Teknik Pengumpulan data dilakukan dengan dokumentasi dan wawancara. Teknik analisis data menggunakan rumus dari Pajak Pertambahan Nilai, lalu pengkreditan PPN Masukan pada PPN Keluaran setelah itu akan diketahui Pajak Kurang atau Lebih Bayar dan menghitung besarnya Pajak Penghasilan Pasal 23, setelah diketahui besar PPN dan PPh Pasal 23 maka disajikan dalam Laporan Laba Rugi sehinnga diketahui apakah PPN mempengaruhi besar Pajak PPh Pasal 23. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak mempengaruhi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23, akan tetapi berpengaruh terhadap Laporan Laba Rugi Perusahaan.

References

Elsa Alfa Maharani Yhola, and Rifki Firdaus Sukma. 2021. “Penerapan PPh Pasal 23 Atas Jasa Boga Oleh Puskesmas Gondang Serta Prosedur Pemindahbukuan Pajak Karena Kesalahan Saat Penyetoran.” Jamanta?: Jurnal Mahasiswa Akuntansi Unita 1 (1): 12–23. https://doi.org/10.36563/jamanta_unita.v1i1.418.

Kementrian Keuangan. 2008. “Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia No. 244/PMK.3/2008” 2008.

———. 2015. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/Pmk.03/2015 Tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Tera. Journal of Chemical Information and Modeling. Vol. 53.

“Laporan Keuangan Friend’s Bakery Tahun 2022.Pdf.” 2022.

Presiden Republik Indonesia. 2021. “Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” 1–119.

Resmi. 2017. Perpajakan Teori Dan Kasus. Jakarta Selatan: Salemba Empat.

Waluyo. 2013. Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.

———. 2016. Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.

Zandroto, Imam Putra. 2018. “Analisis Penerapan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penghasilan Pasal 23 Pada PT. Aldoraya Lestari Medan.” Pemutusan Hubungan Kerja, no. 1: 1–12.

Published

27-10-2023

How to Cite

Agustin, A. R., Luayyi, S., Antasari, D. W., Antasari, D. W., & Srikalimah, S. (2023). Analisis Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pengaruhnya terhadap Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 Studi Kasus di Friend’s Bakery. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 23398–23403. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.10323

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check