Dampak Tidak Meratifikasi Statuta Roma 1998 Terhadap Penegakan Hukum Dalam Menangani Tragedi Jambo Keupok Aceh Tahun 2003

Authors

  • Herlangga Putra Mahendra Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Jl. Pakuan Tegallega Kota Bogor, Indonesia
  • Lianintan Suci Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Jl. Pakuan Tegallega Kota Bogor, Indonesia
  • Annabila Fatimah Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Jl. Pakuan Tegallega Kota Bogor, Indonesia
  • Hasby Laksana Nugraha Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Jl. Pakuan Tegallega Kota Bogor, Indonesia
  • Herli Antoni Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Jl. Pakuan Tegallega Kota Bogor, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.10389

Keywords:

Statuta Roma, Ratifikasi, Tragedi Jambo Keupok Aceh

Abstract

Statuta Roma merupakan konvensi yang membuat sebuah pengadilan pidana internasional atau Internastional Criminal Crime (ICC) dengan meratifikasi Statuta Roma negara tersebut , dalam Statuta Roma ada salah satu kejahatan yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan. Di Indonesia di tahun 2003 telah terjadi kejahatan terhadap kemanusiaan yaitu pemusnahan, pembunuhan, serta penyiksaan yang terjadi di Jambo Keupok Aceh yang dilakukan oleh TNI karena masyarakat tersebut diduga bagian dari Gerakan Aceh Merdeka (GAM), oleh karena itu dalam penelitian ini akan membahas dampak yang terjadi ketika Statuta Roma tidak diratifikasi oleh Indonesia khususnya dalam tragedi tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan mengkaji peristiwa atau fenomena yang berkaitan dengan tragedi Jambo Keupok Aceh dipadukan dengan pandangan dari hukum pidana Intenasiona yaitu Statuta Roma. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hal yang dilakukan dalam penelitian ini adalah melihat dampak apa saja yang terjadi ketika statuta roma tidak diratifikasi dalam berjalannya kasus tragedi Jambo Keupok Aceh. Hasil dari penelitian diharapkan dapat bermanfaat bagi keberlangsungan kepastian hukum, penegekan hukum serta menjawab tantangan terhadap kejahatan terhadap kemanusiaan khususnnya di Indonesia dalam mencari keadilan.

References

Dokumen Hukum

Rome Statute On The Establishment of Internasional Criminal Court 1998

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

Buku

Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media Grup.

Amiruddin. (2012). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Jurnal

Prasatya, D. (2013). Eksistensi Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) Dalam Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Terorisme. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion.

Christiani, D. W. (2015). Yurisdiksi International Criminal Court (ICC) Terhadap Warga Negara Non-Pihak Statuta Roma dan Dampaknya Terhadap Indonesia. Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum.

Situngkir, D. A. (2018). Urgensi Ratifikasi Statuta Roma Bagi Indonesia. UIR Law Review.

Website

Bonita, R. (2023, Juni 27). Pelanggaran HAM berat di Jambo Keupok, Aceh: 'Lolongan Pilu saat TEntara Membakar Hidup-Hidup Belasan Orang'. Diambil kembali dari BBC News Indonesia: https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-64871688

Claire Klobucista, M. F. (2023, Agustus 24). Backgrounder: The Role of The International Criminal Court. Diambil kembali dari Council On Foreign Relations: https://www.cfr.org/backgrounder/role-international-criminal-court#:~:text=There%20are%20123%20member%20countries,Russia%2C%20and%20the%20United%20States

Definition: Crimes Againts Humanity. (t.thn.). Diambil kembali dari United Nations Office On Genocide Prevention And The Responsibility To Protect: https://www.un.org/en/genocideprevention/crimes-against-humanity.shtml

Putri, D. (2023, September 5). Berita: September Hitam "Rentetan Sejarah Kelam Pelanggaran HAM di Indonesia. Diambil kembali dari Detik JABAR: https://www.detik.com/jabar/berita/d-6912982/september-hitam-rentetan-sejarah-kelam-pelanggaran-ham-di-indonesia

Ramadhan, A. (2023, Mei 17). Aceh Barat: Sejarah Hari Ini, 20 Tahun yang Lalu Tragedi Jambo Keupok, 16 Orang Disiksa Secara Sadis oleh Aparat. Diambil kembali dari Serambinews.com: https://aceh.tribunnews.com/2023/05/17/sejarah-hari-ini-20-tahun-yang-lalu-tragedi-jambo-keupok-16-orang-disiksa-secara-sadis-oleh-aparat?page=3

Sopandi, Y. P. (2022, September 9). Artikel: Mengenal Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana di Indonesia. Diambil kembali dari Dalimunthe Tampubolon: https://dntlawyers.com/mengenal-asas-legalitas-dalam-hukum-pidana-di-indonesia/

Yani, T. K. (2023, Juli 17). Politik dan Hukum: Hari Keadilan Internasional, Kenali Sejarah dan Statuta Roma. Diambil kembali dari Media Indonesia: https://m.mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/597200/hari-keadilan-internasional-kenali-sejarah-dan-statuta-roma

Downloads

Published

31-10-2023

How to Cite

Putra Mahendra, H., Suci, L., Fatimah, A., Laksana Nugraha, H., & Antoni, H. (2023). Dampak Tidak Meratifikasi Statuta Roma 1998 Terhadap Penegakan Hukum Dalam Menangani Tragedi Jambo Keupok Aceh Tahun 2003. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 23784–23791. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.10389

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check