Kendala dalam Koordinasi Lembaga Pemerintahan Nagari Dalam Pengambilan Keputusan Berbasis Kearifan Lokal di Nagari Talang Koto Pulai Pesisir Selatan

Authors

  • Elma Triva Yona Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Universitas Negeri Padang, Indonesia
  • Hasbullah Malau Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Universitas Negeri Padang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.10433

Keywords:

Koordinasi, Lembaga Pemerintahan Nagari, Pengambilan Keputusan, Kearifan Lokal

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kendala apa saja yang dihadapi oleh lembaga pemerintahan nagari dalam koordinasi pengambilan keputusan berbasis kearifan lokal di Nagari Talang Koto Pulai Tapan Pesisir Selatan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Penelitian ini dilakukan di Nagari Talang Koto Pulai Tapan Pesisir Selatan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwasanya koordinasi lembaga pemerintahan nagari dalam pengambilan keputusan berbasis kearifan lokal sudah dijalankan cukup baik. Koordinasi dilakukan oleh Wali Nagari, Bamus, dan KAN. Masing-masing lembaga tersebut melakukan koordinasi sesuai dengan masalah yang dihadapi. Misalnya permasalahan mengenai penyelenggaraan pemerintahan nagari seperti kegiatan pembangunan, pemberdayaan, pembinaan, dan lain sebagainya itu dilakukan koordinasi antara Wali Nagari dan Bamus. Apabila permasalahan mengenai adat-istiadat seperti sengketa tanah atau tanah ulayat maka untuk mengatasi permasalahan tersebut dilakukan koordinasi oleh Wali Nagari dan KAN. Pelaksanaan kegiatan koordinasi lembaga pemerintahan nagari dalam pengambilan keputusan berbasis kearifan lokal masih memiliki kendala. kendala-kendala tersebut disebabkan oleh faktor komunikasi, ego dari setiap lembaga yang terkait, serta rapat koordinasi yang jarang dilakukan.

References

Ajisman. (2020). Kearifan Lokal Dalam Pembuatan Kapal Bagan di Nagari Sungai Nyalo Mudiak Aia Kabupaten Pesisir Selatan 1980-2017. Penelitian Sejarah dan Budaya, 4-6.

Dewi, S. F. (2021). Resolusi Konflik Berbasis Kearifan Lokal: Masyarakat Adat Minangkabau dan Ammatoa Kajang. Depok: Rajawali Press.

Fadli, M. R. (2020). Memahami Desain Metode Penelitian Kualitatif. Humanika, 35-36.

Frederico, F. C. (2020). Pola Koordinasi Lembaga Adat Dan Pemerintah Desa (Studi Kasus di Desa Loa Duri Ilir Kabupaten Kutai Kertanegara. pemerintahan integratif, 915.

Hardani. (2021). Metode Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif . CV Pustaka Ilmu Grup: Yogyakarta.

Mali, Y. A. (2019). Koordinasi Pemerintah Desa Dalam Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (Rkpdes) Penelitian Di Desa Manumutin Silole Kecamatan Sasitamean Kabupaten Malaka. Ilmu Administrasi Negara, 58.

Njatrijani, R. (2018). kearifan lokal dalam perspektif budaya kota semarang. gema keadilan, 18.

Sukatin. (2021). Pengambilan Keputusan Dalam Kepemimpinan. Ilmiah Multi Disiplin Indonesia, 1160-1161.

Tiara, I. U. (2022). Kelarasan Bodi Chaniago Datuk Perpatih Nan Sabatang. Empirika, 56-59.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 26 ayat 4 poin g Tentang Desa

Downloads

Published

05-11-2023

How to Cite

Triva Yona, E., & Malau, H. (2023). Kendala dalam Koordinasi Lembaga Pemerintahan Nagari Dalam Pengambilan Keputusan Berbasis Kearifan Lokal di Nagari Talang Koto Pulai Pesisir Selatan. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 24132–24137. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.10433

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check