Analisis Perpajakan tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Pendapatan Non Air terhadap Laporan Keuangan pada Perumda Air Minum Tirta Nauli Sibolga

Authors

  • Wini Rizki Ananda Politeknik Unggul LP3M Medan, Indonesia
  • Widy Hastuty Politeknik Unggul LP3M Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.10493

Keywords:

PPN, Pendapatan Non Air, Laporan Keuangan

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengetahui bagaimana sistem pencatatan PPN dan penyajian atas Pendapatan Non Air terhadap Laporan Keuangan di Perumda Air Minum pada tahun 2019 dan 2020. Jenis penelitian ini adalah kualitatif deskriptif yang dilakukan dengan cara dokumentasi, penelitian kepustakaan, dan wawancara. Hasil Penelitian ini menunjukkan Sistem pencatatan PPN atas Pendapatan Non Air di Perumda Air Minum Tirta Nauli Sibolga tahun 2019 dan 2020 sudah sesuai dengan peraturan perpajakan UU No. 42 Tahun 2009. Perumda Air Minum Tirta Nauli memilih untuk mengkompensasikan saldo lebih bayar sebesar Rp 428.469.444 untuk masa pajak berikutnya sehingga. Namun masih terdapat kekurangan, dimana pada peneliti ini peneliti menemukan bahwa Perumda Air Minum Tita Nauli Sibolga tidak melaporkan SPT masa PPN sesuai dengan masa pajak yang berlaku. Penyajian atas Pendapatan Non Air terhadap Laporan Keuangan sudah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Namun pada penerapannya tidak menghubungkan adanya pajak masukan dengan pajak keluaran terhadap laporan keuangan. Hal ini menyebabkan ketidakstabilan pada pelaksanaan Kewajiban perpajakan yaitu PPN yang timbul atas usaha yang dilakukan oleh perusahaan.

References

Mardiasmo. (2018). Perpajakan Edisi Revisi Tahun 2018. Yogyakarta: Penerbit Andi.

Presiden Republik Indonesia. (2021). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Rambe, A. K. M. (2018). Perlakuan Perpajakan tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Pendapatan Non Air Pada Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara. Laboratorium Penelitian Dan Pengembangan FARMAKA TROPIS Fakultas Farmasi Universitas Mualawarman, Samarinda, Kalimantan Timur, 27(3), 259–280.

Resmi, Siti. 2017. Perpajakan Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat.

Rosdiana, Haula dan Edi Slamet Irianto. 2011. Panduan Lengkap Tata Cara Perpajakan Indonesia. Jakarta : Visimedia Pustaka.

Sihombing, S., & Alestriana, S. (2020). Perpajakan teori dan aplikasi. In widina Bhakti Persada Bandung (Vol. 44, Issue 8).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 1 ayat (1).

Undang-undang No 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Wali Kota Sibolga. (2021). Perda PDAM

Downloads

Published

06-11-2023

How to Cite

Ananda, W. R., & Hastuty, W. (2023). Analisis Perpajakan tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Pendapatan Non Air terhadap Laporan Keuangan pada Perumda Air Minum Tirta Nauli Sibolga. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 24552–24557. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.10493

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check