Implementasi Prinsip Kesetaraan dalam Akses Layanan Kesehatan terhadap Penyandang Disabilitas

Authors

  • Aditya Wildan Mahera Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, Indonesia
  • Ahmad Sokib Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, Indonesia
  • Muhammad Irfan Zidny Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.10661

Keywords:

Implementasi, Prinsip Kesetaraan, Layanan Kesehatan, Disabilitas

Abstract

Penyandang disabilitas merupakan kelompok rentan yang mengalami kesenjangan dalam akses terhadap layanan kesehatan yang memadai. Untuk mengatasi masalah ini, prinsip kesetaraan memberikan kerangka kerja yang efektif untuk memastikan bahwa mereka menerima layanan yang setara dengan layanan yang diberikan individu lain. Prinsip kesetaraan akses terhadap layanan kesehatan menyangkut banyak aspek yang berbeda, seperti kemudahan akses fisik, komunikasi yang efektif, penyesuaian layanan dengan kebutuhan individu, dan penghapusan diskriminasi dalam pemberian layanan. Untuk melindungi dan memperkuat hak dari penyandang disabilitas, pemerintah Indonesia meratifikasi konvensi hak-hak penyandang disabilitas. Namun, penyandang disabilitas seringkali menghadapi banyak tantangan dalam mendapatkan layanan medis. Hasil penelitian menunjukan pentingnya penerapan prinsip kesetaraan dalam akses terhadap layanan kesehatan bagi penyandang disabilitas dan upaya berkelanjutan untuk mengatasi hambatan serta memastikan bahwa layanan kesehatan bersifat adil, merata, dan inklusif untuk semua orang. Diperlukan upaya kolaboratif dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, organisasi layanan kesehatan, dan masyarakat luas. Hal ini mecakup peningkatan pelatihan bagi petugas medis, pengadaan fasilitas yang ramah disabilitas, dan peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesetaraan hak kesehatan bagi penyandang disabilitas.

References

Cahyono, S. A. T. (2017). Penyandang disabilitas: menelisik layanan rehabilitasi sosial difabel pada keluarga miskin. Media Informasi Penelitian Kesejahteraan Sosial, 41(3), 239–254.

Indonesia, R. (2011). Undang-Undang Nomor 19 tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun, 107.

Indonesia, R. (2016). Undang-undang No. 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. Jakarta: Sekretariat Negara.

Mustika, R., & Pradikta, H. Y. (2022). Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Penyandang Disabilitas: Perspektif Fiqih Siyasah. As-Siyasi: Journal of Constitutional Law, 1(2), 14–33.

Pudjiastuti, T. N., Susantyo, B., Probosiwi, R., Okitasari, I., & Nurhidayat, Y. (2022). Naskah Kebijakan Peningkatan Perlindungan Sosial yang Inklusif: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia.

Rakyat, M. P., & Jenderal, S. (2000). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sekretariat Jenderal MRP RI.

Rompis, K. G. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Penyandang Disabilitas Dalam Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia. Lex Administratum, 4(2).

Sholihah, I. (2016). Kebijakan Baru: Jaminan Pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas. Sosio Informa: Kajian Permasalahan Sosial Dan Usaha Kesejahteraan Sosial, 2(2).

Utomo, U. (2015). Aksesibilitas Penyandang Disabilitas Menempuh Pendidikan Tinggi.

Widinarsih, D. (2019). Penyandang disabilitas di indonesia: perkembangan istilah dan definisi. Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial, 20(2), 127–142.

Yustina, E. W., Esem, O., & Siregar, R. A. (2020). Prinsip-Prinsip Hak Asasi Manusia dalam Pelayanan Kesehatan dan Perlindungan Hak Kesehatan bagi Orang dengan Gangguan Jiwa. Medika: Jurnal Kedokteran Indonesia, 6(1), 10–21.

Downloads

Published

12-11-2023

How to Cite

Mahera, A. W., Sokib, A., & Zidny, M. I. (2023). Implementasi Prinsip Kesetaraan dalam Akses Layanan Kesehatan terhadap Penyandang Disabilitas. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 25498–25502. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.10661

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check