Dispensasi Rahasia Bank dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Nasabah Bank CIMB Niaga

Authors

  • Azizah Azizah Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Indonesia
  • Andi Sabila Putri Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Indonesia
  • Tantri Nur Adtya S Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Indonesia
  • Dwi Desi Yayi Tarina Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.10687

Keywords:

Rahasia Bank, Dispensasi, Hukum

Abstract

Dispensasi pada rahasia bank merupakan hal penting guna menjaga privasi nasabah dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap suatu bank. Rahasia bank merupakan salah satu kewajiban bank dengan tetap menjaga dan melindungi berbagai transaksi, kredit, tabungan, hingga penyimpanan nasabah pada suatu bank. Selain itu, hendaknya bank selalu berpedoman pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan terkait rahasia bank khususnya pada Pasal 40 hingga Pasal 53. Dalam jurnal ilmiah ini tidak hanya menelaah dan menganalisis terkait kronologi kasus serta menganalisis putusan kasus tindak pidana pencucian uang yang dilakukan nasabah dengan menjadikan bank CIMB Niaga sebagai wadah transaksi tindak pidana tersebut tetapi juga menganalisis secara yuridis terkait tindakan bank dalam kasus tindak pidana pencucian uang dengan sempat enggan mengutarakan rahasia nasabah yang merupakan rahasia bank dalam suatu pemeriksaan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Tujuan utama dari penelitian ini adalah menelaah, mengetahui, serta memahami secara jelas terkait bahaya penyalahgunaan narkotika serta pemberlakuan Undang-Undang Tentang Perbankan dengan pembahasan khusus berupa rahasia bank. Metode penelitian yang diterapkan dalam penelitian ini adalah kualitatif-deskriptif dengan pendekatan yuridis-normatif yang sumbernya merupakan literatur seperti buku, jurnal, artikel ilmiah, serta beberapa sumber bacaan lainnya. Hasil penelitian ini adalah upaya dispensasi rahasia bank yang seharusnya dilakukan pihak bank CIMB Niaga dalam kasus tindak pidana pencucian uang yang dilakukan nasabah dengan tetap berkesesuaian dengan Undang-Undang Perbankan di Indonesia serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

References

Buku

Almanshur, M. D. (2016). Metode penelitian Kualitatif. Jakarta: Ar-Ruzz Media.

Corbin, A. S. (2015). Dasar-dasar Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Dr. Jonaedi Efendi, S. M. (2018). Metode Penelitian Hukum. Depok: Prenada Media.

Fahmi, I. (2014). Pengantar Perbankan Teori & Aplikas. Bandung: Alfabeta.

Fuady, M. (1999, hlm). Hukum Perbankan Modern. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Hermansyah. (2006). Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta : Kencana Prenada.

Husein, Y. (2010). Negeri Sang Pencuci Uang. Bandung: Pustaka Juanda Tiga Lima.

Kasmir. (2008). Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Nitaria Angkasa, S. M.-k. (2019). Metode Penelitian Hukum Sebagai Suatu Pengantar. Lampung: CV. Laduny Alifatama.

Rahardja, P. (2001). Uang & Perbankan. Jakarta: PT Rineka Cipta.

Soekanto, S. (1999). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press.

Sutedi, A. (2007). Hukum Perbankan: Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi, dan Kepailitan. Jakarta: Sinar Grafika.

Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. (1998).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (2010).

Putusan Pengadilan

Putusan Nomor 57/PID.SUS/2019/PT. DKI. JKT.

Jurnal

Hakam Ahmad, S. A. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Keamanan Rahasia Bank dalam Menjaga Kepentingan Nasabah Perbankan. Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam.

Ilanoputri, S. A. (2022). Prinsip Kerahasiaan Bank dan Self Assessment System Dikaitkan Dengan Undang-Undang Aksaes Informasi Keuangan Sebagai Upaya Penegakan Kepatuhan Pajak. Jurnal Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Rade, S. D. (2021). Kerahasiaan Bank Sebagai Bentuk Perlindungan Data Nasabah (Kasus pada PT. Bank Cimb Niaga Tbk). Jurnal Sosial dan Sains.

Sagala, M. D. (2020). Penerapan Ketentuan Rahasia Bank dalam Tindak Pidana Pencucian uang dikaitkan dengan Tanggung Jawab Bank Berdasarkan Undang-Undang Perbankan. Pustaka UNPAD.

Tulenan, V. O. (2016). Pembukaan Rahasia Bank Dalam Tindak Pidana Korupsi. Lex Crimern.

Vediani, I. (. (2016). Analisis Hukum Penerapan Anti Pencucian Uang Terhadap Kebijakan Rahasia Bank. Veritas et Justitia.

Downloads

Published

14-11-2023

How to Cite

Azizah, A., Putri, A. S., S, T. N. A., & Tarina, D. D. Y. (2023). Dispensasi Rahasia Bank dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Nasabah Bank CIMB Niaga. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 25556–25574. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.10687

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check