Perlindungan Hukum terhadap Pekerja yang Bekerja Pada Shift Malam Hari Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Studi Kasus di Apotek K-24 Sukomanunggal Surabaya)

Authors

  • Ninda Aina Efendy Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur , Indonesia
  • Waluyo Waluyo Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur , Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.10746

Keywords:

Perlindungan Hukum, Ketenagakerjaan, Perjanjian Kerja, Hak Pekerja, Bekerja Shift Malam

Abstract

Penulisan jurnal hukum ini bertujuan untuk mengetahui ketidaksesuaian pemberian upaya hukum terhadap pekerja yang bekerja pada shift malam hari di Apotek K-24 Sukomanunggal Surabaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Penelitain ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris menggunakan pendekatan perundang-undangan. Sumber data diperoleh dari observasi, wawancara, peraturan legislatif, buku, jurnal ilmiah, dan literatur lainnya. Penelitian ini menggunakan teknik analisis data kualitatif. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara perlindungan hukum yang diberikan pengusaha kepada pekerja dalam perjanjian kerja di Apotek K-24 Sukomanunggal Surabaya, khususnya yang bekerja shift malam hari. Dengan adanya pekerja yang bekerja pada shift malam hari yang tidak mendapatkan hak sesuai dengan peraturan perundang-undangan diperlukannya upaya penyelesaian sebagai bentuk perlindungan hukum. Apabila terjadi perselisihan terdapat dua cara upaya penyelesaiannya yaitu secara non-litigasi (upaya penyelesaian dilakukan di luar pengadilan) dan litigasi (upaya penyelesaian melalui jalur pengadilan).

References

Afrita, Indra. 2015. Hukum Ketenagakerjaan Dan Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial Di Indonesia. Yogyakarta : Absolute Media.

Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram : Mataram University Press

Nugrahani, Farida. 2014. Metode Penelitian Kualitatif dalam Penelitian Pendidikan Bahasa. Solo : Cakra Books.

Setiawan, Wijayanto. 2007. Pengadilan Perburuhan Di Indonesia. Sidoarjo : Laros.

Setiono. 2004. Supremasi Hukum. Surakarta : UNS.

Soekanto, Soerjono. 2007. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279)

Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor KEP.224/Men/2003 tentang Kewajiban Pengusaha Yang Mempekerjakan Pekerja/Buruh Perempuan Antara Pukul 23.00 Sampai Dengan 07.00

Downloads

Published

16-11-2023

How to Cite

Efendy, N. A., & Waluyo, W. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Pekerja yang Bekerja Pada Shift Malam Hari Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Studi Kasus di Apotek K-24 Sukomanunggal Surabaya). Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 25782–25787. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.10746

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check