Alternatif Hukuman Mati Kepada Pengedar Narkoba Perspektif Hak Asasi Manusia

Authors

  • Muhammad Naufal Hardiana Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.10758

Keywords:

Hak Asasi Manusia, Pidana Mati, Hukuman Mati, Pengedar Narkoba

Abstract

Hukuman mati bagi bandar narkoba adalah isu yang memicu perdebatan panjang, terutama dalam konteks hak asasi manusia (HAM). Hukuman ini dianggap sebagai tindakan yang sangat serius dan permanen, dan kontroversi besar mengelilinginya di seluruh dunia. Meskipun Indonesia telah lama menerapkan hukuman mati, pada beberapa titik, pemerintah telah mengumumkan rencana untuk mengurangi penerapan hukuman mati. Di Indonesia, pidana mati bagi pengedar narkoba diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Penelitian ini menggunakan metode studi literatur atau kepustakaan. Studi literatur adalah alat yang kuat untuk mendukung penelitian dengan memahami kerangka kerja konseptual yang telah ada. Hasil penelitian ini menginformasikan diskusi mengenai kebijakan penegakan hukuman mati terhadap pengedar narkoba serta merangsang pertimbangan tentang alternatif yang lebih sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan efektivitas dalam memerangi peredaran narkoba.

References

Anjari, Warih. (2015). Penjatuhan Pidana Mati di Indonesia dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Widya Yustisia: 1 (2), 107-115.

Bahiej, A. (2006). Sejarah dan Problematika Hukum Pidana Materiel di Indonesia. Jurnal Sosio-Religia, 5(2), 1-21.

Choirunnissa, A. (2021). Penerapan Hukuman Mati Bagi Bandar Narkoba Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 1(6), 202–214.

Eddyono, S. W., Napitupulu, E. A., Kamilah, A. G., Rentjoko, A., & Cipta, L. H. (2015). Hukuman mati dalam R KUHP: jalan tengah yang meragukan. Jakarta.

Efendi, R. (2017). Pidana Mati dalam Perspektif Hukum Pidana dan Hukum Pidana Islam. JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah), 16(1), 125-143.

Ferawati. (2015). Kajian Hukum dan Ham Terhadap Penjatuhan Pidana Mati Bagi Terpidana Narkotika. Jurnal Ilmu Hukum: 4 (3), 9153.

Hanafi, H. (2019). Konsep Pidana Mati dalam Hukum Islam Sebagai Upaya Pembangunan Hukum Pidana Nasional. VOICE JUSTISIA: Jurnal Hukum dan Keadilan, 3(2), 52-72.

Hutapea, B. (2017). Alternatif Penjatuhan Hukuman Mati Di Indonesia Dilihat Dari Perspektif Ham (Alternative of Death Penalty of Human Rights Perspective, in Indonesia). Jurnal HAM, 7(2), 69-83.

Iriani, Dewi. (2015). Kejahatan Narkoba: Penanggulangan, Pencegahan dan Penerapan Hukuman Mati. Justicia Islamica, 12.2.

Pratama, W. A. (2019). Penegakan Hukuman Mati terhadap Pembunuhan Berencana. SIGn Jurnal Hukum, CV. Social Politic Genius (SIGn), 1(1), 29-41.

Rahmat, M. (2017). Politik Hukum Terhadap Tindak Pidana Terorisme Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika, 1(2), 155-173.

Suryaningsi, V. (2021). The Implementation of Pancasila Values in the Counseling Phase for Narripants in Narcitics Institution Vlass III Samarinda. Aksara, 2013–2015.

Downloads

Published

16-11-2023

How to Cite

Hardiana, M. N. (2023). Alternatif Hukuman Mati Kepada Pengedar Narkoba Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 25880–25885. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.10758

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check