Analisis Yuridis dalam Pemidanaan Pemalsuan Kartu Kredit sebagai Tindak Pidana Perbankan

Authors

  • Ainur Fibriana Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta , Indonesia
  • Destya Anggraeni Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta , Indonesia
  • Yohana Alexandra Goldine Sihombing Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta , Indonesia
  • Dwi Desi Yayi Tarina Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta , Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.10790

Abstract

Kartu kredit merupakan alat pembayaran untuk pembelian barang atau jasa yang simpel. Namun, dalam penggunaannya kartu kredit memiliki resiko menjadi media tindak pidana. Hal ini sering terjadi dalam bentuk penipuan atau penyalahgunaan kartu kredit. Penelitian ini membahas terkait upaya perlindungan hukum dan proses penyelesaian tindak pidana penyalahgunaan kartu kredit. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif yang menggunakan analisis dari sumber hukum dan dokumen yang relevan dan terpercaya. Kejahatan menggunakan kartu kredit dapat dikatakan sebagai tindakan kriminal dan dapat dikenakan pasal-pasal dalam KUHP, UU Perbankan, dan UU TPPU. Upaya hukum yang dapat dilakukan dibagi menjadi 2 (dua), yaitu upaya represif dan preventif. Kesimpulannya adalah kejahatan dalam penggunaan kartu kredit meliputi penipuan, pencurian, hingga pemalsuan diperlukan peraturan perundang-undangan untuk menegakkan dan mempertegas hukum di Indonesia. Saran yang dapat dikemukakan adalah bank memerlukan pembaharuan sistem yang lebih kuat, sangat dibutuhkan peran dari otoritas pengawas, dan peningkatan pemahaman masyarakat terkait resiko penyalahgunaan kartu kredit.

References

Ardha, D. J. 2020. Analisis Kasus Pemalsuan Kartu Kredit sebagai Bentuk Tindak Pidana Perbankan. Doctrinal, 5(2), 245-263. Palembang

Husein, Y., & Zikry, I. 2022. Kapita Selekta Tindak Pidana Perbankan. Prenada Media.

Ilham, K. Desember 2019. Tinjauan Yuridis Terhadap Bentuk Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Kartu Kredit Milik Orang Lain, VI.

Karimah. 2020. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana (Fraud) Kecurangan Dalam Transaksi Perbankan. Guepedia.

Lalamentik, S. J. Maret, 2020. Penerapan Hukum Bagi Pelaku Penyalahgunaan Kartu Kredit (Fraud) Menurut KUHPidana. Lex Crimen, Vol. 9 No. 1.

Prayogo, H. F. November, 2014. Persepsi Analis Kartu Kredit tentang Resiko Kartu Kredit Pada Bank Konvensional dan Bank Syariah, 3.

Rusmini, A. 2017. Tindak Pidana Penyalahgunaan Penggunaan Kartu Kredit dan Upaya Penanggulangan Penyalahgunaan Kartu Kredit. Al'Adl, IX(1), 23-48.

Safitri, M. D., & Arsawati, N. N. J. April, 2019. Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Kartu Kredit Setelah Keluarnya Surat Edaran Bank Indonesia No. 16/25/DKSP Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu. Jurnal Analisis Hukum, Vol. 2 No. 1.

Saputra, A. D., & Ali, D. Mei, 2019. Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Pemalsuan Kartu Kredit. JIM Bidang Hukum Pidana, Vol. 3 No. 2.

Sholehuddin, M. 1997. Tindak Pidana Perbankan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Wijaya, H. April, 2020. Membangun Model Penegakan Hukum Pidana dalam Tindak Pidana Penggunaan Kartu Kredit, 4.

Wulandari, S. Oktober, 2019. Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Perbankan Terhadap Kejahatan Kartu Kredit, 17.

Downloads

Published

17-11-2023

How to Cite

Fibriana, A., Anggraeni, D., Sihombing, Y. A. G., & Tarina, D. D. Y. (2023). Analisis Yuridis dalam Pemidanaan Pemalsuan Kartu Kredit sebagai Tindak Pidana Perbankan. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 26045–26049. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.10790

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check