Analisis Yuridis dalam Pemidanaan Pemalsuan Kartu Kredit sebagai Tindak Pidana Perbankan
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.10790Abstract
References
Ardha, D. J. 2020. Analisis Kasus Pemalsuan Kartu Kredit sebagai Bentuk Tindak Pidana Perbankan. Doctrinal, 5(2), 245-263. Palembang
Husein, Y., & Zikry, I. 2022. Kapita Selekta Tindak Pidana Perbankan. Prenada Media.
Ilham, K. Desember 2019. Tinjauan Yuridis Terhadap Bentuk Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Kartu Kredit Milik Orang Lain, VI.
Karimah. 2020. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana (Fraud) Kecurangan Dalam Transaksi Perbankan. Guepedia.
Lalamentik, S. J. Maret, 2020. Penerapan Hukum Bagi Pelaku Penyalahgunaan Kartu Kredit (Fraud) Menurut KUHPidana. Lex Crimen, Vol. 9 No. 1.
Prayogo, H. F. November, 2014. Persepsi Analis Kartu Kredit tentang Resiko Kartu Kredit Pada Bank Konvensional dan Bank Syariah, 3.
Rusmini, A. 2017. Tindak Pidana Penyalahgunaan Penggunaan Kartu Kredit dan Upaya Penanggulangan Penyalahgunaan Kartu Kredit. Al'Adl, IX(1), 23-48.
Safitri, M. D., & Arsawati, N. N. J. April, 2019. Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Kartu Kredit Setelah Keluarnya Surat Edaran Bank Indonesia No. 16/25/DKSP Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu. Jurnal Analisis Hukum, Vol. 2 No. 1.
Saputra, A. D., & Ali, D. Mei, 2019. Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Pemalsuan Kartu Kredit. JIM Bidang Hukum Pidana, Vol. 3 No. 2.
Sholehuddin, M. 1997. Tindak Pidana Perbankan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Wijaya, H. April, 2020. Membangun Model Penegakan Hukum Pidana dalam Tindak Pidana Penggunaan Kartu Kredit, 4.
Wulandari, S. Oktober, 2019. Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Perbankan Terhadap Kejahatan Kartu Kredit, 17.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2023 Ainur Fibriana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).