Perlindungan Hukum dan HAM terhadap Perempuan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang

Authors

  • Muhammad Hanif Faiqun Nabih Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, Indonesia
  • Ade Siska Ros Amanda Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, Indonesia
  • Lailatus Syiyam Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.10820

Keywords:

Korban Perdagangan Orang, Hak Asasi Manusia, Perlindungan hukum

Abstract

Di Indonesia masih terdapat kriminalitas yang sangat tinggi, terutama kejahatan tindak pidana perdagangan orang yang telah memakan banyak korban terutama terhadap korban perempuan, mereka diperdagangkan untuk di eksploitasi melalui objek seksual. Hal ini tentunya harus mendapat perhatian dari suatu Negara, pentingnya melakukan perlindungan hukum hak asasi dan juga melalui kebijakan perlindungan terhadap korban agar korban tersebut mendapat suatu keadilan, karena pada dasarnya hukum pidana di Indonesia hanya memberikan sansksi terhadap pelaku saja.Penelitian ini bertujuan untuk membahas bagaimana tanggungjawab Negara dalam memberikan suatu perlindungan hukum kepada korban perempuan terkait dengan kejahatan perdagangan orang, dan juga apa saja kebijakan perlindungan hukum bagi korban yang dipaksa untuk melakukan suatu tindak pidana perdagangan orang yang pengaturannya dimuat pada pasal 48 sampai dengan pasal 50 Undang-Undang No 21 Tahun 2007.Dalam penulisan ini penulis menggunakan metode deskriptif kualitatif, metode yang digunakan yaitu analisis deskriptif dan juga interpretasi data yang dapat meenarik suatu kesimpulan dengan cara mengumpulkan data tentang kejadian yang sudah ada dari penelitian terdahulu.Guna mengimplimentasikan hak-hak dari korban terkait dengan tindak kejahatan perdagangan orang

References

Louisa Yesami Krisnalita. 2018. “Perempuan, HAM Dan Permasalahannya Di Indonesia.” Binamulia Hukum 7(1): 71–81.

Falen Oktaviota, A. R. (2022). Legal Protection For Victims of Trafficking in Persons From a Human Rights Perspektive. Indonesian Journal of Law and Economics Review, 1-13.

Rajwa Raidha Adudu, M. R. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan orang Di Indonesia. Lex Crimen, 11,3

Soekanto Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Ui Press. Jakarta, 1984, h. 133

Satjipto Rahardjo, Ilmu hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, Cetakan ke-V 2000), h.53

Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang No 13 Tahun 2001 dan Undang-Undang No 31 Tahun 2014

Sumirat, Iin Ratna. "Perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak korban kejahatan perdagangan manusia." Jurnal Studi Gender dan Anak 7.01 (2020): 19-30

Downloads

Published

19-11-2023

How to Cite

Nabih, M. H. F., Amanda, A. S. R., & Syiyam, L. (2023). Perlindungan Hukum dan HAM terhadap Perempuan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 26219–26225. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.10820

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check