Efektivitas Masyarakat Hukum Adat dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Wilayah Kecil Pulau-Pulau Perbatasan

Authors

  • Clara Kesaulya Universitas Pattimura , Indonesia
  • Rocky S. Mantaiborbir Universitas Pattimura , Indonesia
  • Novyta Uktolseja Universitas Pattimura , Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.10824

Keywords:

Eksistensi, Masyarakat adat, Pulau- Pulau Kecil

Abstract

Masyarakat adat merupakan salah satu segmen riil dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara dan memiliki berbagai kepentingan yakni kepentingan politik, ekonomi, budaya, hukum, politik, perekonomian, sejarah dan hak atas kehidupan otonom. Masyarakat adat juga memiliki lingkungan alam dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya serta kebebasan untuk mengelola serta memanfaatkan sumberdaya alam secara arif. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui Eksistensi Masyarakat Hukum adat dalam pengelolaan sumber daya alam wilayah kecil pulau- pulau perbatasan. Metode penelitian ini adalah metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang – undangan dan studi Pustaka, teori dan asas- asas hukum.

References

Akimichi Tomoya, 1991, Teritorial Regulation in the Small Scale Fisheries of Ittoman, Okinawa,dalam Maritime Institution in the Western Pasific, Osaka: National Museum of Ethnology.

A.Wahyono, 1994, Aspek-aspek Sosial Budaya Masyarakat Maritim Indonesia Bagian Timur : Hak Ulayat Laut di Sangihe Talaud – Studi Kasus Tentang Sistem Pengelolaan Sumberdaya Laut Pada Nelayan Pulau dan Nelayan Pantai, PMB-LIPI, Jakarta.

B. Riyanto, 2004, Pengaturan Hutan Adat di Indonesia – Sebuah Tinjauan Hukum Terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, Lembaga Pengkajian Hukum Kehutanan dan Lingkungan, Bogor.

Charles Zerner, 1993, Imaginating Marine Resources Management Institutions ini the Maluku Island, Indonesia 1870-1992, Workshop, Virgenia.

Hesty Irwan dkk, 2002, Aspek Hukum Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI, Jakarta.

Muhammad Bakri, 2007, Hak Menguasai Tanah Oleh Negara (Paradigma Baru Untuk Reformasi Agraria, Penerbit Citra Media, Yogyakarta.

Muhammad Yamin, 1971, Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945, Jilid Pertama, Siguntang, Jakarta.

Roberth Souhaly, 2006, Hukum dan Pengelolaan Sumberdaya Alam, Penerbit Unesa University Press, Jakarta.

R.Z. Titahelu, 1998, Makalah Tentang Hak-Hak Adat, Ambon,

_____________, 2005a, Hukum Adat Maluku Dalam Konteks Pluralisme Hukum : Implikasi Terhadap Manajemen Sumber Daya Alam Maluku, disampaikan pada pengresmian penerimaan Jabatan Guru Besar Dalam Bidang Ilmu Hukum Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum dan Ilmu Agraria Pada Fakultas Hukum Universitas Pattimura.

Downloads

Published

19-11-2023

How to Cite

Kesaulya, C., Mantaiborbir, R. S., & Uktolseja, N. (2023). Efektivitas Masyarakat Hukum Adat dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Wilayah Kecil Pulau-Pulau Perbatasan . Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 26250–26258. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.10824

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check