Hukum Kepailitan Dalam Perwujudan Perlindungan Hukum Bagi Debitor
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.10874Keywords:
Kepailitan, Perlindungan Hukum, DebitorAbstract
Undang-Undang No 37 tahun 20004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK dan PKPU) akan semakin dibutuhkan keberadaannya mengingat saat ini sudah banyak sengketa utang piutang yang mulai muncul akibat roda perekonomian terhambat yang berujung pada banyaknya usaha yang dibiayai oleh perbankan mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran utang. UUK dan PKPU diharapkan bekerja sesuai tujuannya yaitu memberikan penyelesaian yang cepat, murah dam terbuka dengan tetap mengedepankan rasa keadilan. Namun pada praktiknya, banyak hal-hal yang tidak sesuai dengan asas dari UUK di mana erdapat ketimpangan yang terlihat mengedepankan kepentingan dari Kreditor. Dalam penulisan ini, metode normatif adalah metode penelitian yang digunakan penulis dengan berbasis material hukum primer untuk mengkaji konsep, teori, prinsip hukum dan peraturan perundang-undangan. Tujuan dari penelitian ini dilakukan adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terkait dengan proses sengketa kepailitan di Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa aspek perlindungan hukum masih belum diperoleh secara maksimal karena proses yang lebih menguntungkan bagi pihak kreditor dengan relatif mudahnya persyaratan diajukannya pailit berdasarkani Pasal 2 Ayat (1) UU No. 27 tahun 2004 serta tahapan-tahapan yang tidak dilaksanakan yeng mengakibatkan mudahnya suatu usaha atau debitor dinyatakan pailit.
References
Ahyani, S. (2014). Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Melalui Perjanjian Jaminan Fidusia. Jurnal Wawasan Yuridika, 24(1), 308-319.
Girsang, J., Sudirman, L., Jaya, F., & Halim, D. (2020). Pertanggungjawaban Hukum Perusahaan Asuransi Terhadap Penolakan Klaim Atas Kehilangan Kendaraan Bermotor. Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 7(4), 819- 829.
Hartono, D.T. (2016). Perlindungan Hukum Kreditor Berdasarkan Undang-Undang Kepailitan. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion 1(4): 1-9.
Holf, J. (2000). Undang-Undang Kepailitan di Indonesia, Jakarta: PT. Tata Nusa. Juniarta, I. D. A. D., & Sukihana, I. A. (2019). Kewenangan Pengadilan Niaga
Indonesia Dalam Eksekusi Aset Debitor Pailit Yang Berada Di Luar Negeri. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 7(8), 1-13.
Kale, G. I., & Dharmakusuma, A. G. A. (2015). Syarat Kepailitan Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Debitor Dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 1-12.
Lestari, P. P. I., & Kurniawan, I. G. A. (2020). Perluasan Pengaturan Pengurusan Perseroan Terbatas Dalam Pembaharuan Hukum Perseroan Terbatas. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 8(10), 1495-1503.
Muladi. (2001) Penyelesaian Utang Piutang melalui Kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran. dalam Rudhy A. Lontoh, Deny Kailimang, Benny Ponto (eds).
Nola, L.F. (2017). Kedudukan Konsumen Dalam Kepailitan. Jurnal Negara Hukum 8(2): 155-270.
Shubhan, M.H. (2008). Hukum Kepailitan, Prinsip, Norma dan Praktik di Peradilan. Kencana Prenada Media Group. Jakarta.
Sidabutar, L.M.J. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Debitor Sebagai Upaya Pencegahan Kepailitan Dikaitkan Dengan Asas Keadilan Dan Asas Kelangsungan Usaha. Disertasi. Program S3 Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran. Bandung.
Slamet, S. R. (2016). Perlindungan Hukum Dan Kedudukan Kreditor Separatis Dalam Hal Terjadi Kepailitan Terhadap Debitor. In Forum Ilmiah, 13, 52-59.
Walidani, L., & Adjie, H. (2018). Perlindungan Hukum Kreditur Terhadap Pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan (Analisis Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2859K/PDT/2011). Humani (Hukum dan Masyarakat Madani), 8(2), 117-130.
Wignjosoebroto, H.S. (2010). Dasar-Dasar Sosiologi Hukum. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2023 Amaylia Noor Alaysia, Prisitina Al Jawi Putri, Diana Setiawati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).