Hukum Kepailitan Dalam Perwujudan Perlindungan Hukum Bagi Debitor

Authors

  • Amaylia Noor Alaysia Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Surakarta , Indonesia
  • Prisitina Al Jawi Putri Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Surakarta , Indonesia
  • Diana Setiawati Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Surakarta , Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.10874

Keywords:

Kepailitan, Perlindungan Hukum, Debitor

Abstract

Undang-Undang No 37 tahun 20004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK dan PKPU) akan semakin dibutuhkan keberadaannya mengingat saat ini sudah banyak sengketa utang piutang yang mulai muncul akibat roda perekonomian terhambat yang berujung   pada banyaknya usaha yang dibiayai oleh perbankan mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran utang. UUK dan PKPU diharapkan bekerja sesuai tujuannya yaitu memberikan penyelesaian yang cepat, murah dam   terbuka dengan tetap mengedepankan rasa keadilan. Namun pada praktiknya, banyak hal-hal yang tidak sesuai dengan asas dari UUK di mana erdapat ketimpangan yang terlihat mengedepankan kepentingan dari Kreditor. Dalam penulisan ini, metode normatif adalah metode penelitian yang digunakan penulis dengan berbasis material hukum primer untuk mengkaji konsep, teori, prinsip hukum dan peraturan perundang-undangan. Tujuan dari penelitian ini dilakukan adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terkait dengan proses sengketa kepailitan di Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa aspek perlindungan hukum masih belum diperoleh secara maksimal karena proses yang lebih menguntungkan bagi pihak kreditor dengan relatif mudahnya persyaratan diajukannya pailit berdasarkani Pasal 2 Ayat (1) UU No. 27 tahun 2004 serta tahapan-tahapan yang tidak dilaksanakan yeng mengakibatkan mudahnya suatu usaha atau debitor dinyatakan pailit.

References

Ahyani, S. (2014). Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Melalui Perjanjian Jaminan Fidusia. Jurnal Wawasan Yuridika, 24(1), 308-319.

Girsang, J., Sudirman, L., Jaya, F., & Halim, D. (2020). Pertanggungjawaban Hukum Perusahaan Asuransi Terhadap Penolakan Klaim Atas Kehilangan Kendaraan Bermotor. Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 7(4), 819- 829.

Hartono, D.T. (2016). Perlindungan Hukum Kreditor Berdasarkan Undang-Undang Kepailitan. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion 1(4): 1-9.

Holf, J. (2000). Undang-Undang Kepailitan di Indonesia, Jakarta: PT. Tata Nusa. Juniarta, I. D. A. D., & Sukihana, I. A. (2019). Kewenangan Pengadilan Niaga

Indonesia Dalam Eksekusi Aset Debitor Pailit Yang Berada Di Luar Negeri. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 7(8), 1-13.

Kale, G. I., & Dharmakusuma, A. G. A. (2015). Syarat Kepailitan Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Debitor Dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 1-12.

Lestari, P. P. I., & Kurniawan, I. G. A. (2020). Perluasan Pengaturan Pengurusan Perseroan Terbatas Dalam Pembaharuan Hukum Perseroan Terbatas. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 8(10), 1495-1503.

Muladi. (2001) Penyelesaian Utang Piutang melalui Kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran. dalam Rudhy A. Lontoh, Deny Kailimang, Benny Ponto (eds).

Nola, L.F. (2017). Kedudukan Konsumen Dalam Kepailitan. Jurnal Negara Hukum 8(2): 155-270.

Shubhan, M.H. (2008). Hukum Kepailitan, Prinsip, Norma dan Praktik di Peradilan. Kencana Prenada Media Group. Jakarta.

Sidabutar, L.M.J. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Debitor Sebagai Upaya Pencegahan Kepailitan Dikaitkan Dengan Asas Keadilan Dan Asas Kelangsungan Usaha. Disertasi. Program S3 Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran. Bandung.

Slamet, S. R. (2016). Perlindungan Hukum Dan Kedudukan Kreditor Separatis Dalam Hal Terjadi Kepailitan Terhadap Debitor. In Forum Ilmiah, 13, 52-59.

Walidani, L., & Adjie, H. (2018). Perlindungan Hukum Kreditur Terhadap Pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan (Analisis Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2859K/PDT/2011). Humani (Hukum dan Masyarakat Madani), 8(2), 117-130.

Wignjosoebroto, H.S. (2010). Dasar-Dasar Sosiologi Hukum. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Downloads

Published

24-11-2023

How to Cite

Alaysia, A. N., Al Jawi Putri, P., & Setiawati, D. (2023). Hukum Kepailitan Dalam Perwujudan Perlindungan Hukum Bagi Debitor. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 26541–26550. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.10874

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check