Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst Tentang Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial Dikaitkan dengan Tujuan Pemidanaan di Indonesia

Authors

  • Muda R. Anwar Universitas Riau, Indonesia
  • Erdianto Effendi Universitas Riau, Indonesia
  • Ferawati Ferawati Universitas Riau, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.10911

Keywords:

Korupsi, Dana Bantuan Sosial, Pandemi Covid-19, Pemidanaan

Abstract

Putusan hakim Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tentang Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial dianggap adanya rasa ketidakadilan pada putusan ini yang mana masyarakat Indonesia mengharapkan semua koruptor dapat dihukum seberat-beratnya apalagi mengkorupsi dana-dana bantuan untuk masyarakat yang terkena bencana nasional. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis relevansi antara sanksi pidana dalam Putusan Perkara Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst dengan tujuan pemidanaan terhadap kasus korupsi di Indonesia. Merumuskan putusan yang tepat dan ideal yang dapat dijatuhkan oleh hakim sehingga mampu mengurangi jumlah tindak pidana korupsi dikalangan pejabat Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang dalam penyajiannya dikemas secara deskriptif dikarenakan adanya rasa ketidakadilan yang terjadi pada Putusan Perkara Pidana Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst, kemudian hasilnya dianalisis secara kualitatif. Tujuan pemidanaan dalam putusan ini belum sesuai karena hakim belum memenuhi asas keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban dana Bansos Covid-19 karena tidak mempertimbangkan unsur kerugian dan respon kecewa masyarakat dijadikan alasan meringankan hukuman terdakwa. putusan yang tepat dan ideal untuk mengurangi jumlah tindak pidana korupsi akan terwujud jika pidana tersebut dapat memulihkan kerugian dari tindak pidana korupsi.

References

Ali, Mahrus. 2016. Hukum Pidana Korupsi. Yogyakarta: UII Press, hlm. 220, 226 & 229

Arifin, Danung. 2022. Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia. https://bnpb.go.id/berita/status-keadaan-tertentu-darurat-bencana-wabah-penyakit-akibat-virus-corona-di-indonesia-

Bakhri, Syaiful. 2009. Pidana Denda dan Korupsi. Yogyakarta: Total Media, hlm. 133 & 400

Bustamam, Amrullah. Pidana Mati Bagi Koruptor Dana Bencana Non Alam (Studi Terhadap Konsekuensi Keppres No. 12 Tahun 2020). Legitimasi, Vol. 9, No. 2 Juli-Desember, hlm. 261-262

Dewangga, Oktavian Surya. 2022. Kasus Korupsi Bansos, Juliari Batubara Didakwa Terima Suap Rp 32 Miliar. https://rm.id/baca-berita/nasional/72847/kasus-korupsi-bansos-juliari-batubara-didakwa-terima-suap-rp-32-miliar

Djaja, Ermansjah. 2010. Meredesain Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PPU-IV/2006. Jakarta: Sinar Grafika, hlm. 1

Efendi, Roni. 2019. Constitutionality of Execution Waiting Period of the Death Penalty in the Punishment System. Jurnal Konstitusi, Vol. 16, No. 2 Juni, hlm. 305 & 307

Hafid, Irwan Hafid. 2021. Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan dalam Perspektif Economic Analysis of Law. Lex Renaissan, Vol. 6, No. 1 Oktober, hlm. 477

Hamamah, Fatin dan Heru Hari B. 2019. Pembayaran Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi dihubungkan dengan Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Cendekia Jaya, Vol. 1, No 2 Juli, hlm. 79

Hamzah, Andi. 2005. Perbandingan Korupsi di Berbagai Negara. Jakarta: Sinar Grafika, hlm. 1

Hutapea, Bungasan. 2016. Kontroverrsi Penjatuhan Hukuman Mati Terhadap Tindak Pidana Narkotika Dalam Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jakarta: Pohon Cahaya, hlm. 77

Latifah, Marfuatul. 2015. Urgensi Pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana di Indonesia. Negara Hukum, Vol. 6 No. 1 Juni, hlm. 23

Lubis, Suhrawardi K. 2002. Etika Profesi Hakim. Jakarta: Sinar Grafika, hlm. 29

M. Yanuar, Purwaning. 2007. Pengembalian Aset Hasil Korupsi. Bandung: PT. Alumni, hlm. 40

Mulatua, Saut dan Ferdricka Nggeboe. 2017. Efektifitas Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi. Legalitas, Vol. 9, No. 1 Juni, hlm. 56

Nugraha, Roby Satya. 2020. Penjatuhan Hukuman Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Korupsi Bantuan Sosial Covid-19 Menteri Juliari Batubara. Pakuan Law Review, Vol. 6 No. 2 Juli-Desember, hlm. 64

Nurhayati, Yati. 2014. Analisis Ekonomi Terhadap Hukum dalam Penanggulagan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Al` Adl, Vol. 6, No. 12 Juli-Desember, hlm. 83

Sudarto. 2017. Mekanisme Perampasan Aset Dengan Menggunakan Non- Conviction Baset Asset Forfeiture Sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Pasca Sarjana Hukum UNS, Vol. 5 No. 1 Januari-Juni, hlm. 113

Susanto, Anthon Freddy. 2005. Semiotika Hukum. Bandung: PT. Refika Aditama, hlm. 73

Downloads

Published

25-11-2023

How to Cite

Anwar, M. R., Effendi, E., & Ferawati, F. (2023). Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst Tentang Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial Dikaitkan dengan Tujuan Pemidanaan di Indonesia. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 26642–26652. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.10911

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check