Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst Tentang Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial Dikaitkan dengan Tujuan Pemidanaan di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.10911Keywords:
Korupsi, Dana Bantuan Sosial, Pandemi Covid-19, PemidanaanAbstract
References
Ali, Mahrus. 2016. Hukum Pidana Korupsi. Yogyakarta: UII Press, hlm. 220, 226 & 229
Arifin, Danung. 2022. Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia. https://bnpb.go.id/berita/status-keadaan-tertentu-darurat-bencana-wabah-penyakit-akibat-virus-corona-di-indonesia-
Bakhri, Syaiful. 2009. Pidana Denda dan Korupsi. Yogyakarta: Total Media, hlm. 133 & 400
Bustamam, Amrullah. Pidana Mati Bagi Koruptor Dana Bencana Non Alam (Studi Terhadap Konsekuensi Keppres No. 12 Tahun 2020). Legitimasi, Vol. 9, No. 2 Juli-Desember, hlm. 261-262
Dewangga, Oktavian Surya. 2022. Kasus Korupsi Bansos, Juliari Batubara Didakwa Terima Suap Rp 32 Miliar. https://rm.id/baca-berita/nasional/72847/kasus-korupsi-bansos-juliari-batubara-didakwa-terima-suap-rp-32-miliar
Djaja, Ermansjah. 2010. Meredesain Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PPU-IV/2006. Jakarta: Sinar Grafika, hlm. 1
Efendi, Roni. 2019. Constitutionality of Execution Waiting Period of the Death Penalty in the Punishment System. Jurnal Konstitusi, Vol. 16, No. 2 Juni, hlm. 305 & 307
Hafid, Irwan Hafid. 2021. Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan dalam Perspektif Economic Analysis of Law. Lex Renaissan, Vol. 6, No. 1 Oktober, hlm. 477
Hamamah, Fatin dan Heru Hari B. 2019. Pembayaran Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi dihubungkan dengan Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Cendekia Jaya, Vol. 1, No 2 Juli, hlm. 79
Hamzah, Andi. 2005. Perbandingan Korupsi di Berbagai Negara. Jakarta: Sinar Grafika, hlm. 1
Hutapea, Bungasan. 2016. Kontroverrsi Penjatuhan Hukuman Mati Terhadap Tindak Pidana Narkotika Dalam Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jakarta: Pohon Cahaya, hlm. 77
Latifah, Marfuatul. 2015. Urgensi Pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana di Indonesia. Negara Hukum, Vol. 6 No. 1 Juni, hlm. 23
Lubis, Suhrawardi K. 2002. Etika Profesi Hakim. Jakarta: Sinar Grafika, hlm. 29
M. Yanuar, Purwaning. 2007. Pengembalian Aset Hasil Korupsi. Bandung: PT. Alumni, hlm. 40
Mulatua, Saut dan Ferdricka Nggeboe. 2017. Efektifitas Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi. Legalitas, Vol. 9, No. 1 Juni, hlm. 56
Nugraha, Roby Satya. 2020. Penjatuhan Hukuman Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Korupsi Bantuan Sosial Covid-19 Menteri Juliari Batubara. Pakuan Law Review, Vol. 6 No. 2 Juli-Desember, hlm. 64
Nurhayati, Yati. 2014. Analisis Ekonomi Terhadap Hukum dalam Penanggulagan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Al` Adl, Vol. 6, No. 12 Juli-Desember, hlm. 83
Sudarto. 2017. Mekanisme Perampasan Aset Dengan Menggunakan Non- Conviction Baset Asset Forfeiture Sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Pasca Sarjana Hukum UNS, Vol. 5 No. 1 Januari-Juni, hlm. 113
Susanto, Anthon Freddy. 2005. Semiotika Hukum. Bandung: PT. Refika Aditama, hlm. 73
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2023 Muda R. Anwar
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).