Pengaruh Politik Hukum Terhadap Penghinaan dan / atau Pencemaran Nama Baik Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.10929Keywords:
Politik Hukum, Pencemaran Nama Baik, ITEAbstract
References
Ahmad Ramli, 2004. Cyber Law dan HAKl-Dalam System Hukum lndonesia, Bandung: Rafika Aditama;
Al. Wisnubroto, 2010. Strategi Penanggulangan Kejahatan Telematika, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta;
Anggara, et.al, 2015. Menimbang Ulang Pasal 27 ayat (3) UUITE dalam Putwan Pengadilan: Pertimbangan Putman Pengadflan Terkait Penggunaan Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksf Elektronfk, Jakarta: ICJR;
Asril Sitompul, 2001. Hukum Internet, Pengenalan Mengenai Masalah Hukum di Cyberspace, Bandung: Citra Aditya Bakti;
Budi Suhariyanto, 2012. Tindak Pidana Teknologi lnformasi (Cyber Crfme): Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya, Cetakan Pertama, Jakarta: Rajawali Pers;
John Rawls, 2011. Teori Keadilan: Dasar-dasar Filsafat Politik untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Negara, penejemah Uzair Fauzan & Hem Prasetyo, Yogyakarta: Pustaka Pelajar;
Lawrence M. Friedmen, 2013. Sistem Hukum. Perspektif llmu Sosial, Penerjemah M. Khozim, Nusa Media, Cetakan V, Bandung;
Maskun, 2013. Kejahatan Saber (cyber crime).’ Suatu Pengantar, Jakarta: Kencana;
Moeljatno, 2009. Asas-Asas Hukum Pidana, Ed. Revisi, Rineka Cipta, Jakarta;
Moh. Mahfud MD, 2011. Politik Hukum di lndonesia, Ed. Revisi, Cetakan Keempat, Jakarta: Rajawali Pers;
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Hukum Pidana, Alumni, Bandung;
Peter Mahmud Marzuki, 2009. Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana;
R. Abdoel Djamali, 2010. Pengantar Hukum Indonesia, Ed. Revisi, Cetakan Ketiga, Jakarta: Rajawali Pers;
R. Subekti dan R. Tjitrosubidio, 2004. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Cetakan Ke-34, Edisi Revisi, Bandung: PT. Pradnya Paramita;
Syahrial Martanto Wiryawan et.al, 2009. Pidana Penghinaan adalah Pembatasan Kemerdekaan Berpendapat yang Institutional, Amicw Curiae (Komentar Tertulis), Jakarta: ELSAM, ICJR, IMDLN, PBHI, dan YLBHI;
Supriyadi Widodo Eddyono, 2014. Problem Pasal Pencemaran Noma Baik di Ranah Maya, Seri Internet dan HAM, (Jakarta: ELSAM);
Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah, 2012. Politik Hukum Pidana.- Kajian Keb akan Kriminalisasi dan Dekriminalisasi, Cetakan Ketîga , Yogyakarta: Pustaka Pelajar;
Wahyudi Djafar et.al., 2016. Melembagakan Pengaturan Internet Berbasis Hak Asasi MaTtUSfO.- Masukan Naskah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jakarta: ELSAM.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2023 Fradhil Mensa
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).