Pengaruh Politik Hukum Terhadap Penghinaan dan / atau Pencemaran Nama Baik Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik

Authors

  • Fradhil Mensa Universitas Lancang Kuning , Indonesia
  • Fahmi Fahmi Universitas Lancang Kuning , Indonesia
  • Yusuf Daeng Universitas Lancang Kuning , Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.10929

Keywords:

Politik Hukum, Pencemaran Nama Baik, ITE

Abstract

Diaturnya delik penghinaan atau pencemaran nama baik yang tertuang di dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut tidak begitu saja dapat mengakomodir atan menjadi jalan keluar terbaik dalam menyelesaikan delik pencemaran nama baik yang dilakukan dengan menggunakan media online. Pasal 27 ayat (3) UU ITE berbunyi Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memfliki muatan penghinaan daiu'atau pencemaran nama baik. Berdasarkan pasal di atas, dalam hal implementasi pembuktian terhadap pasal tersebut harus benar-benar cermat, jangan sampai hal tersebut menjadi celah bagi pihak-pihak yang arogan untuk menjadikan pasal ini sebagai pasal karet. Seperti dalam kasus Prita Mulyasari misalnya, aparat penegak hukum menjerat perbuatan Prita yang hanya berkeluh kesah atas pelayanan sebuah Rumah Sakit yang menurutnya kurang memuaskan melalui e-mail dengan menggunakan Pasal 27 ayat (3). Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pengaruh Politik Hukum Terhadap Penghinaan Dan / Atau Pencemaran Nama Baik Berdasarkan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik bahwa pada saat proses pembahasan terkait dengan pembentukan UU ITE di DPR RI yang dilakukan oleh Pansus RUU ITE DPR RI dengan pihak-pihak yang terkait dalam pembentukan UU ini, tidak ditemukan pertimbangan mengenai perlunya untuk merumuskan ketentuan mengenai penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang saat ini tertuang di dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pengaturan mengenaî penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat dilakukan dengan menghapuskan ketentuan rumusan Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengenai penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan pengaturan mengenai penghinaan dan/atau pencemaran nama baik cukup di atur di dalam pasal tentang Penghinaan yang telah diatur dan tertuang di dalam KUHP.

References

Ahmad Ramli, 2004. Cyber Law dan HAKl-Dalam System Hukum lndonesia, Bandung: Rafika Aditama;

Al. Wisnubroto, 2010. Strategi Penanggulangan Kejahatan Telematika, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta;

Anggara, et.al, 2015. Menimbang Ulang Pasal 27 ayat (3) UUITE dalam Putwan Pengadilan: Pertimbangan Putman Pengadflan Terkait Penggunaan Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksf Elektronfk, Jakarta: ICJR;

Asril Sitompul, 2001. Hukum Internet, Pengenalan Mengenai Masalah Hukum di Cyberspace, Bandung: Citra Aditya Bakti;

Budi Suhariyanto, 2012. Tindak Pidana Teknologi lnformasi (Cyber Crfme): Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya, Cetakan Pertama, Jakarta: Rajawali Pers;

John Rawls, 2011. Teori Keadilan: Dasar-dasar Filsafat Politik untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Negara, penejemah Uzair Fauzan & Hem Prasetyo, Yogyakarta: Pustaka Pelajar;

Lawrence M. Friedmen, 2013. Sistem Hukum. Perspektif llmu Sosial, Penerjemah M. Khozim, Nusa Media, Cetakan V, Bandung;

Maskun, 2013. Kejahatan Saber (cyber crime).’ Suatu Pengantar, Jakarta: Kencana;

Moeljatno, 2009. Asas-Asas Hukum Pidana, Ed. Revisi, Rineka Cipta, Jakarta;

Moh. Mahfud MD, 2011. Politik Hukum di lndonesia, Ed. Revisi, Cetakan Keempat, Jakarta: Rajawali Pers;

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Hukum Pidana, Alumni, Bandung;

Peter Mahmud Marzuki, 2009. Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana;

R. Abdoel Djamali, 2010. Pengantar Hukum Indonesia, Ed. Revisi, Cetakan Ketiga, Jakarta: Rajawali Pers;

R. Subekti dan R. Tjitrosubidio, 2004. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Cetakan Ke-34, Edisi Revisi, Bandung: PT. Pradnya Paramita;

Syahrial Martanto Wiryawan et.al, 2009. Pidana Penghinaan adalah Pembatasan Kemerdekaan Berpendapat yang Institutional, Amicw Curiae (Komentar Tertulis), Jakarta: ELSAM, ICJR, IMDLN, PBHI, dan YLBHI;

Supriyadi Widodo Eddyono, 2014. Problem Pasal Pencemaran Noma Baik di Ranah Maya, Seri Internet dan HAM, (Jakarta: ELSAM);

Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah, 2012. Politik Hukum Pidana.- Kajian Keb akan Kriminalisasi dan Dekriminalisasi, Cetakan Ketîga , Yogyakarta: Pustaka Pelajar;

Wahyudi Djafar et.al., 2016. Melembagakan Pengaturan Internet Berbasis Hak Asasi MaTtUSfO.- Masukan Naskah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jakarta: ELSAM.

Downloads

Published

26-11-2023

How to Cite

Mensa, F., Fahmi, F., & Daeng, Y. (2023). Pengaruh Politik Hukum Terhadap Penghinaan dan / atau Pencemaran Nama Baik Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 26776–26786. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.10929

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check