Penegakkan Hukum Tindak Pidana Korupsi Secara Restorative Justice Berdasarkan Teori Hukum Social Engineering

Authors

  • Rachman Ma’ruf Universitas Lancang Kuning , Indonesia
  • Fahmi Fahmi Universitas Lancang Kuning , Indonesia
  • Irawan H Universitas Lancang Kuning , Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.10930

Keywords:

Tindak Pidana Korupsi, Restoratif Justice, Social Engineering

Abstract

Menggunakan prinsip keadilan restoratif dan filosofi hukum rekayasa sosial, pemberantasan korupsi. Dalam terang teori hukum rekayasa sosial, esai ini berfokus pada bagaimana menjalankan undang-undang korupsi dengan cara keadilan restoratif. Karena jenis penelitian ini bersifat normatif, maka data sekunder dari segi hukum, sumber dari literatur terkait, serta kamus data tersier, media, dan ensiklopedia, semuanya digunakan sebagai sumber data. Untuk mendapatkan data untuk makalah ini, tinjauan literatur digunakan. Temuan dari penelitian ini antara lain Beberapa individu masih percaya bahwa hanya melalui tindakan penindas korupsi dapat dikalahkan karena, dalam pandangan mereka, tindakan tersebut dapat berfungsi sebagai pencegah aktivitas atau perilaku korup. Kondisi sosial, ekonomi, dan politik saat ini telah memungkinkan terjadinya korupsi yang meluas, terorganisir, dan sistematis di berbagai bidang, termasuk lembaga negara, lembaga pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, lembaga perbankan dan jasa keuangan, serta seperti di sejumlah bidang kehidupan publik lainnya. Dan penulis menyarankan, sesuai dengan teori hukum rekayasa sosial, diharapkan pembuat undang-undang, aparat penegak hukum, masyarakat pencari keadilan, dan kelompok masyarakat lainnya dapat berpartisipasi aktif dalam menciptakan suatu produk hukum dengan melaporkan setiap dugaan tindak pidana korupsi mulai dari lingkungan RT/RW sampai dengan tingkat provinsi. Untuk mencapai keseimbangan kepentingan, negara juga harus memberikan apresiasi kepada mereka yang melaporkan tindak pidana korupsi di masyarakatnya, sejalan dengan poin-poin utama Roscoe Pound.

References

Amir Ilyas, Asas-Asas Hukum Pidana, Yogyakarta: Rangkang Education Yogyakarta & PuKAP-Indonesia.

Daniel W. van Ness, 2015, An Overview of Restorative Justice Around the World, makalah disampaikan pada the Eleventh United Nations Congress on Crime Prevention and Criminal Justice, Bangkok, 18-25 April 2005,

Daniel S. Lev, 2014. Hukum dan Politik di Indonesia (Kesinambungan dan Perubahan) Cetakan ke-4, Jakarta: Pustaka LP3ES Indonesia.

Ida Bagus Surya Dharma Jaya, 2015. Hukum Pidana Materill dan Formil, Jakarta: USAID The Asia Foundation-Kemitraan Partnership.

Komisi Pemberantasan Korupsi. 2019. Buku Panduan Kamu Buat Ngelawan Korupsi: Pahami Dulu Baru Lawan,, Jakarta: KPK.

Lampiran Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Nomor 1691 / DJU / SK / PS.00 / 12 / 2020 tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice Di Lingkungan Peradilan Umum,.

Material yang digunakan sebagai bahan pembuatan Deklarasi PBB tentang Restorative Justice, dalam Poin 3, UN Basic Principles on the Use of Restorative Justice Programmes in Criminal Matters.

Maidina Rahmawati, et.al., 2022. Peluang dan Tantangan Penerapan Restorative Justice, Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Jakarta Selatan: Institute for Criminal Justice Reform.

Modul 05, Tindak Pidana Korupsi dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Marwan dan Jimmy P.2009. Kamus Hukum: Dictionary Of Law Complete Edition, Reality Publisher, Surabaya.

Modul 05, Tindak Pidana Korupsi dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Munir Fuady.2011. Sosiologi Hukum Kontemporer “Interaksi Hukum, Kekuasaan, dan Masyarakat”, Jakarta: Kencana.

Rahardjo, Satjipto. 2006. Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Romli Atmasasmita, Strategi dan Kebijakan Pemberantasan Korupsi Pasca-Konvensi PBB Menentang Korupsi Tahun 2003, makalah disampaikan dalam Diskusi Panel “Menjelang Pengadilan AntiKorupsi di Indonesia”, diselenggarakan oleh British Council, 15-16 September 2004, di Jakarta.

Sudarto. 1976. Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro: Semarang.

Sudikno Mertokusumo. 2017. Teori Hukum, (Edisi Revisi), Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Soedarto, 1990. Hukum Pidana, Semarang: Yayasan Sudarto Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Soekanto Soerjono. 2009. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Jakarta: Rajawali Pers.

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, 2001, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Jakarta: Rajawali Pers.

S.R. Sianturi. 1986. Asas-Asas Hukum Pidana dan Penerapannya, Alumni Ahaempetehaem, Jakarta: ida.

Zainal Arifin Mochtar dan Eddy OS. Hiariej. 2021. Dasar-Dasar Ilmu Hukum Memahami Kaidah, Teori, Asas dan Filsafat Hukum, Indonesia: Red & White Publishing, Cetakan I.

https://antikorupsi.org/id/article/keadilan-restoratif, diakses pada tanggal 30 April 2023, pukul 16:50 WIB.

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220127142436-12-752013/jaksa-agungkoruptor-di-bawah-rp50-juta-dibina-kerugian-dikembalikan, CNN Indonesia, Dikutip pada Senin, 1 Mei Pukul 18.00 WIB.

Downloads

Published

26-11-2023

How to Cite

Ma’ruf, R., Fahmi, F., & H, I. (2023). Penegakkan Hukum Tindak Pidana Korupsi Secara Restorative Justice Berdasarkan Teori Hukum Social Engineering. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 26787–26792. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.10930

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check