Ruang dan Kultur AKABIN NGODÂ di Desa Dempo Timur Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan Madura

Authors

  • Khotijah Suci Nurani Universitas Negeri Surabaya, Indonesia
  • Rr Nanik Setyowati Universitas Negeri Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.11075

Keywords:

Pernikahan, Ruang, Kultur

Abstract

Penelitian ini dianalisis menggunakan teori fenomenologi Alfred Scuzt. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain penelitian fenomenologi. Informan dalam penelitian ini sejumlah Sepuluh orang yang dipilih dengan menggunakan teknik Snowball Sampling. Data dikumpulkan dengan cara wawancara mendalam semi terstruktur. Lokasi penelitian Ini berada di Desa Dempo Timur Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan Madura. Informan dalam penelitian ini adalah Moddhin,anak anak dan Orang Tua. Teknik analisis data dimulai reduksi data, penyajian data, selanjutnya penarikan kesimpulan. Teknik keabsahan dalam penelitian ini adalah trianggulasi sumber. Hasil penelitian ini menujukkan masyarakat enggan untuk mengurus dispensasi kawin dan memilih untuk menunggunya sampai anak sudah mencapai umur 19 tahun serta adanya anggapan masyarakat terhadap semakin orang muda menikahkan jeda anaknya dianggap sebagai suatu keberhasilan dan masyarakat juga awam akan stunting sehingga sudah diaggap wajar yang namanya akabin ngodâ. terjadinya akabin ngodâ sebagai salah satu adat yang mana memang mayoritas masyarakat menikah secara agama, masyarakat awak akan pengurusan dispensasi perkawinan serta tidak memiliki biaya untuk mengurusnya sehingga memilih untuk menunggu. Sedangkan dalam lingkup masyarakat sosial remaja harus mematuhi semua berdasarkan aturan dan ketentuan yang sudah ada di dalam masyarakat termasuk akabin ngodâ menjadi suatu tradisi.

References

Bakar, Abu, 2010, “Kawin Paksa (Problematika Kewenangan Wali dan Hak Perempuan Dalam Penentuan Jodoh)”, Jurnal of Al-Ahkam, Vol. 5, No. 1. 84-86.

Bakar, Abu. "Kawin Paksa (Sebuah Hegemoni Laki-laki atas Perempuan)." Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Vol. 8. No. 1 (2014): 69-85.

Bimo Walgito. (2010). Bimbingan dan Konseling Perkawinan. Yogyakarta: Andi Offset.

Budaya Perkawinan Dini Rugikan Perempuan Madura, Liputanwinda Sumenep. (Rabu, 26/12/2012)

Chandraningrum, Dewi. 2015. Catatan Jurnal Perempuan, dalam Jurnal Perempuan edisi 85 Vol. 20 no.2. 117-133.

Creswell, John. W. 2016. Pendekatan Metode Kualitatif, Kuantitatif dan Campuran. Yogyakarta: Penerbit Pustaka Belajar.

Dwi Rifiani, 2011,Pernikahan Dini dalam Perspektif Hukum Islam. de Jure. Jurnal Syariah dan Hukum. Vol.3 No.2. 125-134.

Hanafi, I. (2021). Administrasi Perkawinan dalam Mencegah Pernikahan. Journal of Indonesian Islamic Family Law, 3, 1-21.

Handayani. (2013). hubungan persepsi orang tua dengan remaja di kota begkulu. 199-200.

Hasbiansyah, O. 2008. “Pendekatan Fenomenologi: Pengantar Praktik Penelitian Dalam Ilmu Sosial dan Komunikasi”. Jurnal Komunikasi Vol. 9. No.1. 163–80

Kurniawan, Arif. "Kawin Paksa Dalam Pandangan Kiai Krapyak." Al Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol.9, No. 1 (2017): 101- 124.

Muzaffak, 2013, “Pengaruh Tingkat Pendidikan dan Ekonomi terhadap Pola Keputusan Orang Tua Untuk Mengkawinkan Anaknya di Desa Karang Duwak Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan”.

Mulyadi, A., 2011. Perempuan Madura Pesisir Meretas Budaya Mode Produksi Patriakat. Jurnal Karsa. Vol. 19. No.2. 203-206

Nindito, Stefanus. 2013. “Fenomenologi Alfred Schutz: Studi tentang Konstruksi Makna dan Realitas Dalam Ilmu Sosial.” Jurnal Ilmu Komunikasi. Vol. 02. No.1. 79–95.

Salmah, Syarifah. 2016, “Pernikahan Dini Ditinjau dari Sudut Pandang Sosial dan Pendidikan.” Jurnal Alhiwar Jurnal Ilmu dan Teknik Dakwah. Vol. 04. No.7. 35-38.

Sari, Titi, 2016, “Fenomena Pernikahan Usia Muda pada Masyarakat Madura (Studi Kasus di Desa Serabi Barat Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan)”.

Suyono, 2018, “ Kredibilitas Pemuka Pedapat dalam Tradisi Pernikahan di Bawah Umur (Pernikahan Dini) di Madura, Jurnal Ilmu Komunikasi Mediakom. Vol. 01, No. 2. 193-196

Umi Sumbulah dan Faridatul Jannah.2012, “Pernikahan Dini dan Implikasinya Terhadap Kehidupan Keluarga Pada Masyarakat Madura (Perspektif Hukum dan Gender),” Egalita Jurnal Kesetaraan dan Keadilan Gender. Vol. III, No.1. 166-168.

Waqi?ah, Agus Mahfudin dan Khoirotul, 2016, Pernikahan Dini dan Pengaruhnya terhadap Keluarga di Kabupaten Sumenep Jawa Timur, Jurnal of Hukum Keluarga.Vol. 1, No. 1.36-47.

Wikasari, D. G. (2018). Hubungan Orang tua dengan Persepsi Remaja terhadap Usia Dini Peran Orang tua

Winarko, A. (2016). Pengaruh Pernikahan di Usia Dini terhadap Pola Asuh Keluarga

Wulandari, & Sarwoprasodjo, S. (2014). Pengaruh Status Ekonomi Keluarga

Downloads

Published

04-12-2023

How to Cite

Nurani, K. S., & Setyowati, R. N. (2023). Ruang dan Kultur AKABIN NGODÂ di Desa Dempo Timur Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan Madura. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 27409–27419. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.11075

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check