Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam Peningkatan Kinerja Pegawai BLUD Rumah Sakit Umum Daerah “Ngudi Waluyo” Wlingi Kabupaten Blitar

Authors

  • Sofyetin Atiana Universitas Pawyatan Daha, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.12461

Keywords:

Implementasi, Disiplin, Kinerja Pegawai BLUD

Abstract

Dalam rangka mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang berintegritas moral, profesional, dan akuntabel, diperlukan peraturan Disiplin PNS sehingga dapat dijadikan pedoman bagi Rumah Sakit Umum Daerah “Ngudi Waluyo” Wlingi Kabupaten Blitar dalam menegakkan disiplin pegawai BLUD rumah sakit tersebut. Dengan penegakan disiplin dapat mendorong Pegawai Negeri Sipil lebih produktif sesuai dengan sistem karier dan sistem prestasi kerja serta berintegritas moral menjadi pertimbangan dalam pengembangan karier. Tujuan penelitian ini diharapkan untuk mengetahui implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam Peningkatan Kinerja Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah “Ngudi Waluyo” Wlingi Kabupaten Blitar. Dalam penelitian ini, menggunakan metode deskriptif kualitatif yaitu peneliti ingin mendeskripsikan keadaan yang akan diamati di lapangan dengan lebih spesifik, transparan, dan mendalam dengan pendekatan asosiatif. Tempat penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Rumah Sakit Umum Daerah “Ngudi Waluyo” Wlingi Kabupaten Blitar. Metode penelitian dengan cara observasi, wawancara, studi Pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Rumah Sakit Umum Daerah “Ngudi Waluyo” Wlingi Kabupaten Blitar benar-benar sudah menerapkan disiplin pegawai BLUD sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Hal ini terbukti dengan adanya kasus yang dilakukan oleh pegawai BLUD yang melakukan pelanggaran disiplin maka mendapatkan sanksi dengan tegas. Dengan pemberian sanksi yang melalui beberapa tahapan pemeriksaan.

References

Lolly Martini Martief,MT, 2020. Manajemen Kinerja ASN Tantangan dan upaya kedepan, BPSDM Kementerian PUPR. Jakarta

Slamet Wiyono, 2013 “Pengaruh Pelatihan, Disiplin, dan Motivasi terhadap Kinerja Pegawai Kantor Ragional I Badan Kepegawaian Daerah (BKN), Kanreg 1 BKN Yogyakarta.

Sri Hartini, Setiajeng Kadarsih danTedi Sudrajat, 2014, Hukum Kepegawaian di Indonesia, Cetakanketiga, SinarGrafik, Jakarta

Anggalana, “Implementasi Penegakan Hukum Terhadap Aparatur Sipil Negara Yang Melakukan Pelanggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah”, Nomor 2, Volume 1, 2022.

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Downloads

Published

06-01-2024

How to Cite

Atiana, S. (2024). Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam Peningkatan Kinerja Pegawai BLUD Rumah Sakit Umum Daerah “Ngudi Waluyo” Wlingi Kabupaten Blitar. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1), 765–774. https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.12461

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check