Hubungan Hukum Antara Pasien dan Tenaga Medis dalam Pelayanan Kesehatan Dalam Perspektif Hukum Islam

Authors

  • Andini Andini Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
  • Irwansyah Irwansyah Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
  • Assyifa Deswita Mrp Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
  • Zahra Andini Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.12490

Keywords:

Pasien, Tenaga Medis, Hubungan Hukumnya

Abstract

Masyarakat yang konsent dengan kesehatan masyarakat atau pelayanan kesehatan yaitu Tenaga Medis agar mengetahui hak dan kewajibannya. Dalam rangka memberikan bantuan kesehatan kepada masyarakat. Bagaimanakah hubungan hukum antara pasien dengan Tenaga Medis dalam memberikan pelayanan kesehatan? Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan mempelajari hubungan hukum antara pasien dengan Tenaga Medis dalam memberikan pelayanan kesehatan. Kegunaan penelitian diharapkan dapat menambah pengetahuan, khususnya yang berhubungan dengan materi Hukum Kesehatan, Hukum Perjanjian, dan Hukum Perlindungan Konsumen. Metode penelitian ini yaitu menggunakan tinjauan literatur, melibatkan pencarian sistematis artikel yang relevan menggunakan database elektronik seperti Google Scholar yang berhubungan dengan objek penelitian tentang hubungan hukum antara pasien dengan Tenaga Medis dalam pelayanan kesehatan. Hubungan tenaga medis dengan pasien timbul karena persetujuan untuk melakukan sesuatu bagi tenaga medis untuk bersedia berusaha sesuai kemampuannya (semaksimal mungkin) untuk memenuhi perjanjian itu yakni merawat dan berusaha sesuai dengan standar profesi medik sedangkan pasien berkewajiban untuk memberikan imbalannya. Tegasnya bahwa hubungan tenaga medis dengan pasien diperlukan karena dengan adanya persetujuan berakibat telah tercapainya ikatan perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban secara timbal balik, sehingga perjanjian mempunyai kekuatan mengikat artinya mempunyai kekuatan hukum yang dipatuhi oleh kedua belah pihak. Dalam perspektif hukum Islam, pasien dan tenaga medis memiliki hak dan kewajiban masing-masing, dan harus saling menghargai dan memenuhi hak-hak tersebut. Selain itu, dalam perspektif hukum Islam, hubungan antara pasien dan tenaga medis juga harus memperhatikan prinsip-prinsip syariah yang berkaitan dengan masalah kesehatan, seperti hukum makanan dan minuman, hukum obat-obatan, dan hukum perawatan medis.

References

Al-Qur'an dan Terjemahan

Antarika, Hukum dalam Medis, Materi Kuliah, Program Pascasarjana Ilmu Hukum Perdata (Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada, 2006).

Endang Kusumah Astuti, Hubungan Hukum Antara Dokter Dan Pasien Dalam Upaya Pelayanan Medis. Semarang. 2003.Hlm. 3

H.M. Hasballah Thaib dan Iman Jauhari, 2004, Kapita Selekta Hukum Islam, Jilid I, Medan: Pustaka Bangsa Press.

Iman Jauhari, 2007, Kapita Selekta Hukum Islam, Jilid II, Medan: Pustaka Bangsa Press.

Kementrian Kesehatan RI. (2009). UU no. 44 Tahun 2009 Tentang RS. Undang-Undang Republik Indonesia. https://peraturan.go.id/common/dokumen/ln/2009/uu0442009.pdf

Permenkes RI. (2020). Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. Implementation Science, 39(1), 1-15. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/152506/permenkes-no-3-tahun-2020

Poesoko, H. (2018). Ilmu Hukum dalam Perspektif Filsafat Ilmu. Laksbang Pressindo

Soeroso. (2015). Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Dasar 1945

Downloads

Published

07-01-2024

How to Cite

Andini, A., Irwansyah, I., Deswita Mrp, A., & Andini, Z. (2024). Hubungan Hukum Antara Pasien dan Tenaga Medis dalam Pelayanan Kesehatan Dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1), 954–959. https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.12490

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check