Hubungan Hukum Antara Pasien dan Tenaga Medis dalam Pelayanan Kesehatan Dalam Perspektif Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.12490Keywords:
Pasien, Tenaga Medis, Hubungan HukumnyaAbstract
Masyarakat yang konsent dengan kesehatan masyarakat atau pelayanan kesehatan yaitu Tenaga Medis agar mengetahui hak dan kewajibannya. Dalam rangka memberikan bantuan kesehatan kepada masyarakat. Bagaimanakah hubungan hukum antara pasien dengan Tenaga Medis dalam memberikan pelayanan kesehatan? Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan mempelajari hubungan hukum antara pasien dengan Tenaga Medis dalam memberikan pelayanan kesehatan. Kegunaan penelitian diharapkan dapat menambah pengetahuan, khususnya yang berhubungan dengan materi Hukum Kesehatan, Hukum Perjanjian, dan Hukum Perlindungan Konsumen. Metode penelitian ini yaitu menggunakan tinjauan literatur, melibatkan pencarian sistematis artikel yang relevan menggunakan database elektronik seperti Google Scholar yang berhubungan dengan objek penelitian tentang hubungan hukum antara pasien dengan Tenaga Medis dalam pelayanan kesehatan. Hubungan tenaga medis dengan pasien timbul karena persetujuan untuk melakukan sesuatu bagi tenaga medis untuk bersedia berusaha sesuai kemampuannya (semaksimal mungkin) untuk memenuhi perjanjian itu yakni merawat dan berusaha sesuai dengan standar profesi medik sedangkan pasien berkewajiban untuk memberikan imbalannya. Tegasnya bahwa hubungan tenaga medis dengan pasien diperlukan karena dengan adanya persetujuan berakibat telah tercapainya ikatan perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban secara timbal balik, sehingga perjanjian mempunyai kekuatan mengikat artinya mempunyai kekuatan hukum yang dipatuhi oleh kedua belah pihak. Dalam perspektif hukum Islam, pasien dan tenaga medis memiliki hak dan kewajiban masing-masing, dan harus saling menghargai dan memenuhi hak-hak tersebut. Selain itu, dalam perspektif hukum Islam, hubungan antara pasien dan tenaga medis juga harus memperhatikan prinsip-prinsip syariah yang berkaitan dengan masalah kesehatan, seperti hukum makanan dan minuman, hukum obat-obatan, dan hukum perawatan medis.
References
Al-Qur'an dan Terjemahan
Antarika, Hukum dalam Medis, Materi Kuliah, Program Pascasarjana Ilmu Hukum Perdata (Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada, 2006).
Endang Kusumah Astuti, Hubungan Hukum Antara Dokter Dan Pasien Dalam Upaya Pelayanan Medis. Semarang. 2003.Hlm. 3
H.M. Hasballah Thaib dan Iman Jauhari, 2004, Kapita Selekta Hukum Islam, Jilid I, Medan: Pustaka Bangsa Press.
Iman Jauhari, 2007, Kapita Selekta Hukum Islam, Jilid II, Medan: Pustaka Bangsa Press.
Kementrian Kesehatan RI. (2009). UU no. 44 Tahun 2009 Tentang RS. Undang-Undang Republik Indonesia. https://peraturan.go.id/common/dokumen/ln/2009/uu0442009.pdf
Permenkes RI. (2020). Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. Implementation Science, 39(1), 1-15. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/152506/permenkes-no-3-tahun-2020
Poesoko, H. (2018). Ilmu Hukum dalam Perspektif Filsafat Ilmu. Laksbang Pressindo
Soeroso. (2015). Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Dasar 1945
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2024 Andini Andini, Irwansyah Irwansyah, Assyifa Deswita Mrp, Zahra Andini
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).