Malpraktik dalam Hukum Islam

Authors

  • Khairizah Afifah Program Studi Kesehatan Masyarakat, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
  • Irwansyah Irwansyah Program Studi Kesehatan Masyarakat, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara , Indonesia
  • Lia Saptriana Program Studi Kesehatan Masyarakat, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara , Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.12493

Keywords:

Malpraktik, Hukum Islam, Diyat

Abstract

Malpraktik adalah pelanggaran tindakan medis yang mencakup perilaku yang dilarang dalam merawat pasien, seperti tidak melakukan prosedur yang seharusnya, lalai dalam mendiagnosis dengan tepat, dan memberikan obat yang tidak sesuai standar. Hukum Islam menetapkan diyat sebagai sanksi bagi pelaku malpraktik, mencerminkan kepedulian Islam terhadap masalah ini. Dalam upaya mewujudkan keadilan dalam hubungan dokter-pasien, mengacu pada aturan yang disediakan dalam Islam dianggap sebagai pilihan cerdas. Islam, sebagai agama kesempurnaan, mencakup aspek kehidupan termasuk kesehatan dan isu malpraktek. Tulisan ini bertujuan untuk memahami konsep malpraktik kedokteran dari perspektif Islam, serta bagaimana tanggung jawab terhadap dokter dapat diimplementasikan.

References

Basyir. (2001). Ikhtisar Fiqih Jinayat. Yogyakarta : UII press.

Depdikbud. (1988). Kamus Besar Bahasa Indonesia . Jakarta : Balai Pustaka . Hanafiyah, J., & Amir, A. (1999). Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan . Jakarta: EGC .

Heryanto , B. (2010). Malpraktik Dokter Dalam Perspektif Hukum. 10 .

Ichsan, & Susila. (2006). Hukum Pidana Islam Sebuah Alternatif. Yogyakarta: Lab. Hukum UMY.

Isfandyarie. (2005). Malpraktek Dan Resiko Medik Dalam Kajian Hukum Pidana .

Isfandyarie, A. (2005). Malpraktek dan Resiko Medik Dalam kajian Hukum Pidana. Jakarta : Prestasi Pustaka .

Isfandyarie, A. (2005). Malpraktek Dan Resiko Medik Dalam Kajian Hukum Pidana. Jakarta : Prestasi Pustaka.

Muhammad. (1992). Filsafat Hukum Islam. Jakarta: Bumi Aksara .

Nasihin, M. (2007). Malpraktek Dalam Perspektif Islam. Semarang . Nasihin, M. (2007). Malpraktek Dalam Perspektif Islam. Semarang.

Poerwadarminta. (1982). Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta : PN. Balai Pustaka.

Sabiq. (1987). Fiqih Sunah Jilid 10. Bandung : PT. Al Ma’arif.

Sanusi, A. (2007). Malpraktek Dalam Tinjauan Hukum Islam . 1(189-198).

Downloads

Published

07-01-2024

How to Cite

Afifah, K., Irwansyah, I., & Saptriana, L. (2024). Malpraktik dalam Hukum Islam. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1), 974–980. https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.12493

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check