Malpraktik dalam Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.12493Keywords:
Malpraktik, Hukum Islam, DiyatAbstract
Malpraktik adalah pelanggaran tindakan medis yang mencakup perilaku yang dilarang dalam merawat pasien, seperti tidak melakukan prosedur yang seharusnya, lalai dalam mendiagnosis dengan tepat, dan memberikan obat yang tidak sesuai standar. Hukum Islam menetapkan diyat sebagai sanksi bagi pelaku malpraktik, mencerminkan kepedulian Islam terhadap masalah ini. Dalam upaya mewujudkan keadilan dalam hubungan dokter-pasien, mengacu pada aturan yang disediakan dalam Islam dianggap sebagai pilihan cerdas. Islam, sebagai agama kesempurnaan, mencakup aspek kehidupan termasuk kesehatan dan isu malpraktek. Tulisan ini bertujuan untuk memahami konsep malpraktik kedokteran dari perspektif Islam, serta bagaimana tanggung jawab terhadap dokter dapat diimplementasikan.
References
Basyir. (2001). Ikhtisar Fiqih Jinayat. Yogyakarta : UII press.
Depdikbud. (1988). Kamus Besar Bahasa Indonesia . Jakarta : Balai Pustaka . Hanafiyah, J., & Amir, A. (1999). Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan . Jakarta: EGC .
Heryanto , B. (2010). Malpraktik Dokter Dalam Perspektif Hukum. 10 .
Ichsan, & Susila. (2006). Hukum Pidana Islam Sebuah Alternatif. Yogyakarta: Lab. Hukum UMY.
Isfandyarie. (2005). Malpraktek Dan Resiko Medik Dalam Kajian Hukum Pidana .
Isfandyarie, A. (2005). Malpraktek dan Resiko Medik Dalam kajian Hukum Pidana. Jakarta : Prestasi Pustaka .
Isfandyarie, A. (2005). Malpraktek Dan Resiko Medik Dalam Kajian Hukum Pidana. Jakarta : Prestasi Pustaka.
Muhammad. (1992). Filsafat Hukum Islam. Jakarta: Bumi Aksara .
Nasihin, M. (2007). Malpraktek Dalam Perspektif Islam. Semarang . Nasihin, M. (2007). Malpraktek Dalam Perspektif Islam. Semarang.
Poerwadarminta. (1982). Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta : PN. Balai Pustaka.
Sabiq. (1987). Fiqih Sunah Jilid 10. Bandung : PT. Al Ma’arif.
Sanusi, A. (2007). Malpraktek Dalam Tinjauan Hukum Islam . 1(189-198).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2024 Khairizah Afifah, Irwansyah Irwansyah, Lia Saptriana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).