Implementasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen terhadap Perjanjian Baku Bermuatan Klausula Eksonerasi

Authors

  • David Budiman Universitas Lancang Kuning , Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.12533

Keywords:

Perlindungan Konsumen, Klausula Baku, Eksonerasi

Abstract

Perlindungan konsumen pada saat ini tidak dapat dipisahkan dari kegiatan perdagangan. Dalam kegiatan perdagangan ini diharapkan menimbulkan keseimbangan hak dan kewajiban antara pelaku usaha dan konsumen. Di Indonesia saat ini perlindungan konsumen mendapat perhatian yang cukup baik karena menyangkut aturan untuk menciptakan kesejahteraan. Dengan adanya keseimbangan antara pelaku usaha dan konsumen dapat menciptakan rakyat yang sejahtera dan Makmur. Artikel ini membahas tentang membahas tentang bagaimana implementasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen terhadap perjanjian baki bermuatan klausul eksonerasi dan upaya hukum konsumen terhadap perjanjian baku bermuatan klausula eksonerasi. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan studi literatur dan menggunakan data sekunder tentang perlindungan konsumen terhadap perjanjian baku bermuatan klausula eksonerasi. Hasil pada penelitian ini bahwa Berdasarkan pembahasan tersebut maka bisa disimpulkan bahwa Di dalam Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Perlidungan Konsumen Perjanjian Baku bermuatan klasula eksonerasi itu Dilarang dan dibatalkan, kontrak baku tetap dinyatakan absah apabila tida mengandung klausula tidak wajar yang memberatkan bagi pihak lainnya sehingga kontrak baku tersebut dapat menindas dan tidak adil bagi pihak yang menggunakan kontrak baku tersebut dan Perjanjian Baku bermuatan Klasula Eksonerasi, dapat digugat ke Pengadilan Negeri untuk dibatalkan dan akibat hukum dari gugatan ini selain hanya putusan pembatalan atas perjajian itu sendiri juga dapat putusan sanksi berupa ganti rugi dan sanksi pidana.

References

Abdulkadir Muhammad, 2006. Hukum Perikatan (Bandung: PT Citra Aditya Bakti).

Mariam Darus Badrulzaman, 2001. Komplikasi Hukum Perikatan, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Muhammad Syaifuddin.2012. Hukum Kontrak Memahami Kontrak dalam prespektif Filsafat, Teori, Dogmatik, dan Praktik Hukum (Segi Pengayaan Hukum Perikatan), Mandar Maju, Bandung.

Panggabean. 2012, Praktik Standarad Countract (Perjanjian Baku) dalam Perjanjian Kredit Perbankan, PT.Alumni, Bandung.

Purwahid patrik, 1986. Asas Iktikad Baik dan Kepatuan Dalam Perjanjian, Ctk I, Penerbit Undip, Semarang.

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, 2001, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Jakarta: Rajawali Pers.

Susanti Adi Nugroho, 2008. Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau Dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasi, Cetakan ke-1. Kencana Media Group.

https://www.hukumonline.com/klinik/a/hukumnya-mencantumkan-klausul-eksonerasi-dalam-perjanjian-lt4d0894211ad0e/Diakses Pada 11 Juni 2023 Pukul 13.26 wib.

Downloads

Published

08-01-2024

How to Cite

Budiman, D. (2024). Implementasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen terhadap Perjanjian Baku Bermuatan Klausula Eksonerasi. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1), 1218–1226. https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.12533

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check