Politik Hukum Larangan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia

Authors

  • Mariyani Mariyani Universitas Lancang Kuning, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.12534

Keywords:

Politik Hukum, Larangan, Persaingan Usaha Tidak Sehat

Abstract

Hubungan antara ilmu politik dan hukum tata negara dengan suatu perumpamaan bahwa hukum tata negara adalah kerangkanya, sedangkan ilmu negara politik merupakan daging yang ada di sekitarnya. Hukum persaingan usaha dapat kita lihat berfokus pada menghendaki kemakmuran masyarakat secara merata, bukan kemakmuran secara individu. Berdasarkan konstitusi dibidang perekonomian menginginkan untuk menggunakan sistem ekonomi yang memiliki prinsip keseimbangan, keselarasan, serta memberi kesempatan usaha bersama bagi setiap warga negara. Talcot Persons mengemukakan bahwa masyarakat itu pada awalnya bersatu, kemudian bentuk bersatu itu pun terus mengalami perkembangan sampai masyarakat tersebut berubah menjadi masyarakat yang berpencar atau yang disebut oleh Talcott Persons sebagai masyarakat yang berspesialisasi. Masyarakat yang seperti ini sering kita jumpai dalam lanskap masyarakat modern. Dalam teori hukum masyarakat prismatik setidaknya membagi masyarakat menjadi 3 (tiga) tipe, yaitu : masyarakat tradisional, masyarakat industrial dan masyarakat prismatik. Artikel ini membahas tentang bagaimana mengetahui tentang politik hukum nasional Indonesia dan bagaimana mengetahui tentang politik hukum larangan persaingan usaha tidak sehat di Indonesia. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan study literatur dan data sekunder pendukung lainnya. Hasil penelitian ini adalah Bahwa Politik Hukum kebijakan dasar penyelenggara negara dalam bidang hukum yang akan, sedang dan telah berlaku, yang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan negara yang dicita-citakan. hubungan antara anggota-anggota dalam masyarakat. Berdasarkan fungsi ini lahirlah hukum publik dan hukum privat sebagai relevansinya. Kedua, hukum berfungsi menunjukkan bagaimana mengatur kekuasaan itu. Potentia debet sequi justitiam, non antecedere (kekuasaan mengikuti hukum dan bukan sebaliknya). Bahwa pentingnya hukum antimonopoli bagi konsumen yang mana mendapatkan barang yang sesuai dengan kualitasnya dan demi keberlangsungan barang-barang kebutuhan tersebut.

References

Andi Fahmi Lubis, 2009. et.al, Hukum Persaingan Usaha Antara Teks dan Konteks, KPPU RI dan Deutsche gesellschast fur technische zusammernarbeit (gtz) gmbh Jakarta.

Erman Rajaguguk, Hukum Ekonomi Indonesia Memperkuat Persatuan Nasional, Mendorong Pertumbuhan Ekonomi dan Memperluas Kesejahteraan Sosial, makalah disampaikan dalam seminar dan Lokakarya Pembangunan Hukum Nasional ke VIII diselenggarakan oleh BPHN, Depkeh dan HAM, Denpasar, tanggal 14-18 Juli 2023.

Esmi Warasih, 2011. Pranata Hukum: Sebuah Telaah Sosiologis, Dikutip dari: Yesmil Anwar dan Adang, Pengantar Sosiologi Hukum, (Jakarta: Kompas Gramedia).

Imam Syaukani dan A. Ahsin Thohari, 2013. Dasar-Dasar Politik Hukum, Jakarta: Rajawali Pers.

Moh Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, 1978. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara FH UI).

Mustafa Kamal Rokan, 2010. Hukum Persaingan Usaha: (Teori dan Praktiknya di Indonesia), Jakarta: Rajawali Press.

Richard D. Schwartz And Jerome H. Skolnik (Editor), 1970, Society And The Legal Order : Cases And Materials In The Sociology Of Law, Basic Books, Inc. Publisher.

Satjipto Raharjo, 2011. Hukum dan Masyarakat,

Sjahran Basah, 1994. Ilmu Negara Pengantar, Metode dan Sejarah Perkembangan, Bandung: Citra Aditya Bakti, Cetakan Ketujuh).

Sudikno Mertokusumo, 2017. Teori Hukum, (Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka), Edisi Revisi.

Susanti Adi Nugroho, 2014. Hukum Persaingan Usaha di Indonesia: Dalam Teori dan Praktik serta Penerapan Hukum, Jakarta: Kencana.

Wahyu Widodo, 2016. et.al, Politik Hukum: Membangun Nilai Dasar Mahkamah Kehormatan Dewan Terhadap Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Berdasarkan Nilai Keadilan Pancasila, Universitas PGRI: Semarang Press.

Yesmil Anwar dan Adang, Pengantar Sosiologi Hukum, (Jakarta: Kompas Gramedia).

Zainal Arifin Mochtar dan Eddy OS. Hiariej, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Memahami Kaidah, Teori, Asas dan Filsafat Hukum, (Indonesia: Red & White Publishing, 2021), Cetakan I

file:///C:/Users/HP/Downloads/politik%20hukum%20persaingan%20usaha/Baleg%20Bentuk%20Panja%20RUU%20Larangan%20Praktik%20Monopoli%20dan%20Persaingan%20Usaha%20Tidak%20Sehat.html

Downloads

Published

08-01-2024

How to Cite

Mariyani, M. (2024). Politik Hukum Larangan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1), 1227–1238. https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.12534

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check