Analisis Perbandingan Perkembangan Antara Koperasi dengan Perseroan Terbatas di Indonesia

Authors

  • Hana Iybah S Universitas Pakuan Bogor, Indonesia
  • Thalita Kiara Zada Universitas Pakuan Bogor, Indonesia
  • Vionica Wandana S Universitas Pakuan Bogor, Indonesia
  • Mega Angkasa Putri Universitas Pakuan Bogor, Indonesia
  • Vellent Abeerly Universitas Pakuan Bogor, Indonesia
  • Mustaqim Mustaqim Universitas Pakuan Bogor, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.12540

Keywords:

Koperasi, Perseroan Terbatas, Pertumbuhan Ekonomi

Abstract

Penulisan Penelitian ini dilatar belakangi oleh keadaan perekonomian Indonesia yang timpang dan tidak sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD. Permasalahan mengenai Pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih terbatas, dan informasi yang tepat tentang perkoperasian di Indonesia belum tersedia secara memadai untuk diakses oleh masyarakat. Berbeda hal nya dengan perseroan terbatas yang justru semakin berkembang dalam pertumbuhannya.Maka penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik, tentang faktor-faktor apa saja yang dapat mempengaruhi mengapa Perseroan Terbatas lebih cepat berkembang dibandingkan dengan koperasi dalam laju pertumbuhan ekonomi, dan implikasinya bagi kebijakan ekonomi dan pengembangan bisnis di Indonesia. Jenis penelitian ini menggunakan bahan sekunder yaitu normatif yuridis yang diambil dari literatur, doktrin, Buku-buku yang relevan dengan permasalahan yang di kaji. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Koperasi dan Perseroan Terbatas memiliki persamaan yaitu berbadan hukum. Perseroan Terbatas lebih banyak di pilih oleh masyarakat karena Skala Operasional dan Inovasi PT memiliki kemampuan untuk mengoperasikan bisnis dalam skala yang lebih besar.

References

Chaniago, A. (1997). koperasi indonesia. PT. Angkasa.

G.Kartasapoetra, et al. (1991). Koperasi Indonesia yang Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Rineka Cipta.

Khairandi, R. (2009). Perseroan Terbatas Doktrin, Peraturan Peraturan Perundang- Undangan, dan Yurisprudensi Edisi Revisi. total media.

Munir Fuady. (2008). pengantar hukum bisnis. PT Citra Aditya Bakt.

Nasional, B. P. H. (2015). Laporan Akhir Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Perkoperasian. 1–137.

Perpres. (1945). Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Warga Dan Negara, 1–166.

S.T.Kansil, C. S. T. K. dan C. (2003). Kitab Undang-Undang Hukum Perusahaan. Pradnya Paramita.

Wirjono Prodjodikoro. (1985). Hukum Perkumpulan dan Koperasi di Indonesia. Dian Rakyat.

Downloads

Published

08-01-2024

How to Cite

S, H. I., Zada, T. K., S, V. W., Putri, M. A., Abeerly, V., & Mustaqim, M. (2024). Analisis Perbandingan Perkembangan Antara Koperasi dengan Perseroan Terbatas di Indonesia. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1), 1282–1287. https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.12540

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check