Cara Operasi Kejahatan Phising di Ranah Siber yang Diatur Oleh Hukum Positif Indonesia

Authors

  • Aura Nasha Ramadhanti Universitas Pakuan Bogor, Indonesia
  • Tessa Ayuning Tias Universitas Pakuan Bogor, Indonesia
  • Erin Dwi Lestari Universitas Pakuan Bogor, Indonesia
  • Asmak Ul Hosnah Universitas Pakuan Bogor, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.12549

Keywords:

Tindak Pidana Phising, Siber, Cara Operasi Kejahatan

Abstract

Penelitian ini membahas fenomena kejahatan siber yang cukup mengkhawatirkan, yaitu tindakan phising. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk memahami cara operasi kejahatan phising di ranah siber, khususnya dalam konteks hukum positif Indonesia. Kejahatan phising adalah metode penipuan yang mengelabui individu atau entitas dengan menyamar sebagai entitas terpercaya untuk memperoleh informasi pribadi. Penelitian ini mengidentifikasi dan menganalisis modus operandi yang digunakan oleh pelaku kejahatan phising, serta menghubungkannya dengan kerangka hukum yang ada di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku kejahatan phising secara cermat memanfaatkan berbagai metode manipulatif untuk mencapai tujuan mereka, dan kerap mengabaikan undang-undang yang mengatur keamanan siber dan privasi data. Penelitian ini juga mengulas regulasi hukum positif Indonesia yang relevan dalam menangani kejahatan siber, termasuk phising, dan mengevaluasi efektivitas kerangka hukum tersebut dalam memberikan perlindungan terhadap individu dan organisasi. Penelitian ini memiliki fokus pada penerapan metode hukum normatif dan penelitian deskriptif analitis. Penggunaan sumber data memakai beberapa data sekunder. Metode untuk mengumpulkan datanya yakni dengan memakai metode yang berupa penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku kejahatan phising secara cermat memanfaatkan berbagai metode manipulatif untuk mencapai tujuan mereka, dan kerap mengabaikan undang-undang yang mengatur keamanan siber dan privasi data. Penelitian ini juga mengulas regulasi hukum positif Indonesia yang relevan dalam menangani kejahatan siber, termasuk phising, dan mengevaluasi efektivitas kerangka hukum tersebut dalam memberikan perlindungan terhadap individu dan organisasi.

References

Dimyati, Khudzaifah dan Kelik Wardiono, Metode Penelitian Hukum. Surakarta: Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2004.

Hamzah, Andi. Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) Didalam KUHP Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

Mansur, Dikdik M. Arief dan Elisatris Gultom. Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi. Bandung: PT. Refika Aditama, 2010.

Maskun. Kejahatan Siber (Cyber Crime) : Suatu Pengantar. Jakarta: Kencana, 2013.

Mustafa, Hasan. Teknik Sampling. Bandung: Alfabeta, 2003.

Nawawi, Barda. Tindak Pidana Mayantara Perkembangan Kajian Cyber Crime di Indonesia. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2005.

Nudirman Munir. Pengantar Hukum Siber Indonesia. Depok: PT Raja Grafindo Persada, 2017.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010.

Sunarso, Siswanto. Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik: Studi Kasus Prita Mulyasari. Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2009.

Bamai Uma, “Apa itu Phising? Pengertian, Ciri, Jenis & Cara Menghindari”, tersedia di: https://bamai.uma.ac.id/2022/08/18/apa-itu-phising-pengertiancirijeniscaramenghindari/#:~:text=Pelaku%20mengincar%20target%20korban%20%28biasanya%20sudah%20ditargetkan%20berapa,data%20diri%2C%20pin%20rekening%2C%20atau%20informasi%20rahasia%20lainnya%29, diakses tanggal 7 November 2023.

Broadhurst, Roderic. “Developments in the Global Law Enforcement of Cyber?crime,” Policing: An International Journal of Police Strategies & Management. Vol. 29 No. 3 Tahun 2006.

Gulo, Ardi Saputra. “Cybercrime dalam bentuk Phising Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik”. Journal of Criminal, diterbitkan oleh 1 PAMPAS.

Wibowo, Mia Haryawati. “Ancaman Phising Terhadap Pengguna Sosial Media dalam Dunia Cybercrime”. Jurnal Of Education And Information Communication Technology, diterbitkan oleh JOEICT, Tahun 2017.

Downloads

Published

08-01-2024

How to Cite

Ramadhanti, A. N., Tias, T. A., Lestari, E. D., & Hosnah, A. U. (2024). Cara Operasi Kejahatan Phising di Ranah Siber yang Diatur Oleh Hukum Positif Indonesia. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1), 1299–1305. https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.12549

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check